Polda Kepri Amankan Rp 60,8 Juta dari Gelper Hokki Bear Game
Oleh : CR-2
Senin | 26-11-2018 | 17:08 WIB
grebek-gelper.jpg
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga bersama Dirreskrimum Kombes Pol Hernowo saat menggelar konfrensi pers penangkapan judi gelper di Top 100 Tembesi, Sagulung. (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengungkap tindak pidana perjudian di gelanggang permainan Hokki Bear Game yang berlokasi di lantai dua Mall Top 100, Sagulung.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Hernowo mengatakan, penindakan Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri berawal dari adanya informasi yang didapatkan dari masyarakat tentang tindak pidana perjudian di gelper Hokki Bear Game yang berlokasi di lantai dua Mall Top 100 Sagulung.

"Dari hasil penindakan tersebut, Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan 15 orang yang diduga sebagai pelaku dan langsung dibawa ke Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan," kata Hernowo didampingi Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga Wiwaskoto di Media Centre Polda Kepri, Senin (26/11/2018).

Hasil pemeriksaan, dari 15 orang yang diamankan, Ditreskrimum Polda Kepri menetapkan 9 orang sebagai tersangka tindak pidana perjudian di gelper Hokki Bear Game. Sementara 6 orang lainnya tidak terbukti menjalani aktivitas perjudian.

"Dari penindakan tersebut, berhasil diamankan barang bukti koin mesin permainan, mesin penghitung koin, 2 chip mesin permainan, mesin permainan jenis bubble dan balon serta uang tunai sebanyak Rp60,8 juta," ujarnya.

Hernowo menambahkan, dari 9 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini dikenakan pasal 303 jo 303 BIS jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Selain itu, Hernowo mengatakan, selama menjabat sebagai Dirreskrimum Polda Kepri, dari beberapa tindak pidana perjudian berkedok gelper yang berhasil diamankan rata-rata sudah mengantongi izin.

"Dari beberapa gelanggang permainan yang memiliki izin, dalam peroses pemeriksaan kami juga memanggil beberapa pihak yang memberikan izin," ujarnya.

Pemeriksaan pihak-pihak yang memberi izin ini, terkait adanya temuan-temuan di lapangan dari beberapa kasus perjudian berkedok gelper yang rata-rata memiliki izin alias legal.

"Kami mempertanyakan apa pertanggungjawaban bagi pihak-pihak yang mengeluarkan izin dan sejauh mana pengawasan mereka kepada gelanggang permainan agar ini tidak disalah gunakan," tutupnya.

Editor: Gokli