Banyak Pengusaha Hiburan Malam di Batam Jalankan Usaha Tanpa Izin
Oleh : CR-2
Senin | 26-11-2018 | 09:28 WIB
gustian-thm.jpg
Kepala DPM-PTSP Batam, Gustian Riau. (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Batam mengungkap adanya sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi tanpa izin.

Hal ini diketahui setelah dilakukannya sidak pada Sabtu (24/11/2018) malam - Minggu (25/11/2018) dini hari. Di mana, THM yang beroperasi tanpa mengantongi izin langsung disegel.

Sejumlah THM yang disegel seperti G3 KTV Loung Bar yang bertempat di Citic Hotel, Alishan KTV yang bertempat di Formosa Hotel dan beberapa tempat hiburan malam lainnya. "Kita tidak menutup investor untuk berinvestasi, tetapi untuk membuat para wisatawan di Batam merasa nyaman," kata Kepala DPM-PTSP Batam, Gustian Riau, yang memimpin jalannya Sidak.

Sidak yang dibagi menjadi tiga tim ini memeriksa izin-izin yang dikantongi oleh THM di Kota Batam, terutama izin mikol, izin oprasional yang sudah habis dan usaha yang tidak sesuai izinnya.

"Dalam sidak ini kami juga mencari anak di bawah umur yang dipekerjakan di dunia hiburan malam. Hal ini dikarenakan kami mendapatkan informasi bahwa banyak anak di bawah umur yang dipekerjakan di dunia hiburan malam, namun sampai saat ini kami belum mendapatkan anak dibawah umur yang bekerja di tempat hiburan malam," jelasnya.

Sidak THM dari DPM-PTSP Kota Batam ini sudah berjalan selama dua bulan. Dalam dua bulan ini banyaknya THM yang disegel tersandung soal permasalahan izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP).

Selain itu, untuk THM yang sudah disegel dilarang keras untuk beraktivitas atau merusak segel yang telah ditempel DPM-PTSP Kota Batam sebelum mengurus seluruh izin-izin mereka yang bermasalah. Apabila THM tersebut melanggar, maka pidana yang akan menjerat mereka.

"Pengawasan ini akan rutin terus berjalan, namun mungkin itemnya akan kita rubah-rubah, tidak menutup kemungkinan akan balik ke IMB dan izin tenaga asing," lanjutnya.

Setelah semua izin terlengkapi, sambung Gustian, pengusaha THM juga wajib untuk membuat laporan ke pemerintah sesuai dengan syarap pada izin TDUP. Nanti juga akan ada sertifikat standarisasi usaha yang akan diberikan kepada pengusaha THM yang ada di Kota Batam.

"Laporan itu wajib, bukan berarti sudah ada izin, langsung jalan dan tidak mau peduli lagi kepada pemerintah," tutupnya.

Editor: Gokli