Polresta Barelang Bekuk Dua Kurir Sabu 1,14 Kg di Kavling Pancur
Oleh : Romi Chandra
Senin | 19-11-2018 | 12:04 WIB
kurir-sabu-pancur1.jpg
Kapolresta Barelang Kombes Hengki, didampingi Kasatres Narkoba AKP Abdul Rahman, saat ekspos di Mapolresta Barelang, Senin (19/11/2018). (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang berhasil membekuk dua orang kurir narkoba jenis sabu, Budiono bin Supriadi (34) dan Sipriadi bin Supono (44).

Kedua kurir sabu ini dibekuk di tepi jalan di kawasan Kavling Pancur, Duriangkang, Kecamatan Seibeduk, Selasa (13/11/2018) malam. Polisi juga mengamankan barang bukti sabu sebanyak 1.140 gram, atau sekitar 1,14 kilogram.

"Kedua kurir sahu yang berhasil diamankan, saat ini masih dalam pemeriksaan dan dikembangkan untuk mencari pelaku lain yang ada dalam jaringannya," ujar Kapolresta Barelang Kombes Hengki, yang didampingi Kasatres Narkoba AKP Abdul Rahman, saat ekspos di Mapolresta Barelang, Senin (19/11/2018).

Dijelaskan, pengungkapan kasus ini diawali dari informasi yang didapat pihaknya, bahwa akan ada transaksi narkotika kawasan Pancur Seibeduk. Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, personil langsung menuju lokasi untuk pengintaian.

"Sampai di tepi jalan Kavling Pancur, didapati dua orang yang sesuai dengan ciri-ciri tersebut, dan langsung diamankan. Namun saat itu belum ditemukan barang bukti sabu," jelasnya.

Kemudian para pelaku diinterogasi sehingga diketahui bahwa sabu tersebut disimpan di sebuah rumah kosong tidak jauh dari tempat keduanya diamankan.

"Anggota langsung menggiring kedua tersangka ke rumah yang disebutkan untuk mencari barang bukti," tambahnya.

Setelah dilakukan penggeledahan, lanjut Hengki, ditemukan satu tas hitam yang di dalamnya terdapat tiga tas kecil berwarna biru berisikan lima bungkus sabu seberat 1.140 gram atau 1,14 kilogram.

"Dari pengakuan pelaku, mereka hanya diperintahkan mengambil barang haram itu di pinggir pantai Tanjungpiayu. Sabu itu dibawa oleh jaringannya dari Malaysia melalui pelabuhan rakyat," terang Hengki.

Untuk kedua pelaku, dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati.

Editor: Dardani