Kuasa Hukum Yayasan Suluh Mulia Pionir Ancam Tuntut DPM-PTSP Kota Batam
Oleh : CR-1
Sabtu | 17-11-2018 | 17:28 WIB
imb-dicabut.JPG
Stiker tanda pencabutan IMB Yayasan Suluh Mulia Pionir. (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Aksi penolakan warga atas pembangunan sekolah milik Yayasan Suluh Mulia Pionir di lahan Fasos perumahan Merlion Square, Batuaji, berbuntut pada pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang sebelumnya telah disetujui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Batam.

Pencabutan IMB secara sepihak ini, mendapat perlawanan dari pihak Yayasan Suluh Mulia Pionir. Yayasan pun mengatakan akan menggugat DPM-PTSP Kota Batam. Ihwal gugatan tersebut, disampaikan kuasa hukum yayasan Suluh Mulia Pionir, Nixon Sihombing dan Artur Hutapea, kepada pers, Sabtu (17/11/2918).

Selaku kuasa hukum, Nixon mengatakan, pihak yayasan akan menggugat dinas terkait pada hari Rabu (21/11/2018) mendatang. Berkas gugatannya pun telah disiapkan. "Kita akan menggugat, pencabut izin tersebut," tegasnya.

Nixon menyebut, saat rapat antara warga, pemerintah, dan kepolisian perihal pembahasan izin berdirinya yayasan sekolah di Fasilitas Sosial (Fasos) Komplek Marlion Square Tanjunguncang, Batuaji. DPM-PTSP tidak mengundang pihak yayasan.

"Harusnya, jika ada kesalahan, dinas memberitahukan apa kekurangannya (pada yayasan)," ujarnya kesal.

Nixon juga menambahkan, kliennya itu telah mengantongi surat hibah fasos dari developer Marlion Square atas nama PT Sentek.

Bahkan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) juga sudah dikantongi. Hal inilah yang menjadi dasar yayasan mendirikan bangunan sekolah setinggi tiga lantai tersebut. "Yayasan sudah akan mendirikan sekolah menengah kejuruan di sana," tutrrnya.

Pihak sekolah juga telah mengucurkan dana untuk pembangunan sekolah sebesar Rp 8 miliar untuk pengurusan izin dan pembangunan gedung.

Meskipun begitu, warga sekitar tidak terima sekolah swasta tersebut berdiri. Warga meminta agar fasos seluas 4.946 meter persegi tersebut diserahkan ke Pemerintah Kota Batam.

"Kita sudah pernah bicarakan hal ini dengan Pemko Batam dan Dinas terkait. Yayasan mau menyerahkan untuk pembangunan sekolah negeri. Tapi tidak ada jawaban sampai sekarang," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, aksi penolakan warga atas pembanunan sekolah di lahan fasos perumahan mereka sudah berlangsung selama delapan tahun, terhitung sejak tahun 2010 silam. Buntut dari penolakan ini, wargapun melakukan demo di depan yayasan hingga berunjung bentrok dengan penjaga yayasan pada Jumat (16/11/2018).

Sementara Kepala DPM-PTSP Kota Batam, Gustian Riau, membenarkan jika IMB sekolah swasta milik Yayasan Sulih Mulia Pionir sudah dicabut. Hal ini dikarenakan adanya penolakan dari masyarakat sekitar.

"Awal pemberian izin, tidak ada masalah dengan warga. Selain itu, sekarang perizinan diajukan secara online. Nantilah kita bicarakan lagi. Kita selesaikan dulu masalah ini," ujar Gustian Riau, saat bentrok antara warga dan penjaga yayasan, dua hari lalu.

Editor: Dardani