BP Batam Patuhi Aturan Hukum Soal Lahan Sei Gong
Oleh : Nando Sirait
Kamis | 15-11-2018 | 18:52 WIB
taufan-bp.jpg
Kasubdit Humas BP Batam, Taofan. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pengusahaan Batam bersedia mengikuti prosedur hukum yang berlaku di Indonesia. Menyusul adanya gugatan 9 warga Sei Gong pemilik lahan yang terdampak pembangunan Waduk di daerah itu.

Hal tersebut disampaikan Kasubdit Humas BP Batam, Taofan, Kamis (15/11/2018) sore saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM. Pernyataan tersebut merupakan sikap dari BP Batam, terkait gugatan uang ganti rugi yang dinilai tidak sesuai.

"Kita baru mengetahui adanya permasalahan ini, selaku warga negara juga kita dari BP Bata menghormati adanya sikap dari para pemilik lahan," katanya.

Taofan menyampaikan, terkait adanya permasalahan penyerahan uang kerohiman sendiri, saat ini sudah berada di bawah pengawasan dari Kejaksanaan Negeri Batam. Hal tersebut sudah sesuai dengan instruksi dari Kementrian Keuangan dan Kementrian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR).

"Sesuai dengan instruksi Pemeritah Pusat, mengenai uang kerohiman sendiri para pemilik lahan dapat langsung membawa bukti kepemilikan ke pihak Kejaksaan. Sebelumnya memang penyerahan uang ganti rugi atau kerohiman, dilakukan di BP Batam. Tetapi itu hanya berlaku dengan kurun waktu yang sudah ditentukan oleh Pusat.

"Saat ini sudah kita serahkan ke Kejaksaan," ujarnya.

Namun, dia juga tidak dapat menjelaskan mengenai total uang kerohiman yang sudah diberikan kepada para pemilik lahan. "Mengenai hal ini datanya ada di bagian Sumber Daya Air, tetapi mengenai gugatan tadi kami menyerahkan sepenuhnya ke pihak pengadilan. Untuk proses selanjutnya juga kami siap untuk menjalaninya," paparnya.

Editor: Gokli