4 WN China Penyelundup Sabu 1,622 Ton Dituntut Hukuman Mati
Oleh : CR-2
Selasa | 30-10-2018 | 19:16 WIB
empat-cina1.jpg
Empat terdakwa WN China penyelundup 1,622 Ton sabu saat mendengar pembacaan surat tuntutan pidana mati di PN Batam, Selasa (30/10/2018) sore. (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Empat warga negara (WN) China penyelundup sabu 1,622 ton sabu menggunakan Kapal MIN LIAN YI YUN 61870 masing-masing Chen Hui, Chen Yi, Chen Mei Sheng dan Yao Yin Fa, dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (30/10/2018) sore.

Jaksa penuntut umum, menyakini keempat terdakwa terbukti bersalah pasal 114 ayat (3) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tuntutan ini dibacakan Tim Jaksa terdiri dari Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Dedie Tri Hariyadi; Kasi Pidum Kejari Batam, Filpan Fajar D Laia dan tiga jaksa dari Kejagung RI.

"Menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah. Menuntut agar masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman mati," ujar Dedie, membacakan amar tuntutan.

terhadap tuntutan itu, majelis hakim Muhammad Chandra, Redite Ika Septina dan Yona Lamerosa memberi kesempatan kepada para terdakwa untuk membuat nota pembelaan (pledoi).

"Atas permintaan dari kuasa hukum terdakwa, sidang ditunda dua minggu kedepan di hari yang sama dengan agenda Pledoi," kata M. Chandra menutup sidang.

Di akhir persidangan, salah seorang terdakwa sempat berbicara dengan keras dan menunjuk-nunjukkan jarinya kepada wartawan.

"Polisi membuat bukti palsu, orang Indonesia mencelakai, menipu orang China," katanya saat diterjemahkan penerjemah bahasa yang berada di lokasi persidangan.

Diurai dalam surat dakwaan, keempat terdakwa ini awalnya direkrut seorang bernama Lao Wu (DPO) di China untuk membantu awak kapalnya melakukan penangkapan kepting di Laut Malaysia. Dari China para terdakwa ini sempat berlayar ke Perairan Bagan Siapi-api, bahkan sempat lego jangkar selama dua hari di sana.

Kemudian kapal pembawa sabu tersebut kembali berlayar melintasi Perairan Pulau Pemping, Kota Batam. Saat itu, Tim Gabungan Mabes Polri dan Bea Cukai melakukan penangkapan, di mana kapal yang digunakan para terdakwa saat melintasi Perairan Indonesia tidak menyalakan Automatic Identification System (AIS) sebagai keharusan bagi setiap kapal yang melintasi perairan asing.

"Setelah dilakukan pengeledahan dibantu K9 (anjing pelacak) ditemukan 81 karung berisi narkotika jenis sabu yang beratnya mencapai 1,622 Ton," ujar jaksa yang membacakan surat dakwaan.

Editor: Gokli