Ahli Perbankan Tegaskan Harus Ada Izin BI untuk Membuka Data Rekening Nasabah
Oleh : Gokli
Kamis | 25-10-2018 | 08:28 WIB
ahli-ojk.jpg
Ahli perbankan, Mohammad Rizky, pegawai OJK Perwakilan Kepri saat memberikan pendapat dan penjelasan di PN Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Mohammad Rizky, ahli perbankan yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam perkara terdakwa Erlina, mantan Direktur Utama BPR Agra Dhana, menyampaikan pendapat dan penjelasan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (24/10/2018).

Pegawai bidang pengawasan perbankan di Kantor OJK Perwakilan Kepri itu menegaskan, untuk membuka data rekening nasabah harus ada izin tertulis dari Bank Indonesia (BI), sesuai dengan ketentuan pasal 42 UU nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan.

"Data rekening nasabah Bank bisa saja dibuka, tetapi dengan ketentuan harus ada izin tertulis dari BI, sesuai amanat UU Perbankan," tegas ahli.

Dikatakan ahli, dalam perusahaan perbankan, termasuk BPR ada struktur organisasi di dalamnya. Ada direktur, pejabat eksekutif, pemantau pelaksana dan pelaksana. "Ada hirarkinya di sana," ujarnya.

Hal ini dikatakan ahli, untuk menjelaskan mengenai siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kesalahan pencatatan. Di mana, menurut ahli, sesuai dengan hirarkinya, yang bertanggung jawab adalah orang yang mencatat dan yang mengawasi pencatatan itu.

"Kalau pencatatan salah, tentu yang bertanggung jawab orang yang mencatat dan orang yang mengawasi pencatatan itu," kata dia.

Masih kata ahli, dalam perusahaan perbankan ada namanya laporan keuangan, audit keuangan, jurnal dan neraca. Di mana, jika ditemukan ada kesalahan, akan dicatatakan dalam audit keuangan, baik internal dan audit akuntan publik.

"Setiap permasalahan, harus dituangkan dalam audit keuangan. Bahkan OJK juga bisa menyuruh dilakukan audit internal jika ditemukan adanya pencatatan yang salah di Bank," katanya.

Hasil audit keungan yang diperiksa OJK jika ada temuan, sambung ahli, akan diberikan waktu untuk pihak bank melakukan penyelesaian internal. "Penyelesaian diberi waktu sekitar 6 bulan untuk pihak bank," ujarnya.

Terkait dengan penjelasan ahli, penasehat hukum (PH) terdakwa, Manuel P Tampubolon, menyinggung bahwa dalam perkara yang didakwakan kepada Erlina, tidak ada barang bukti audit keuangan, baik internal maupun akuntan publik, tidak ada hasil tracing dengan matrix.

"Apakah dengan tidak adanya barang bukti seperti audit dan lainnya itu, bisa dilakukan pidana perbankan?" tanya Manuel.

Ahli pun langsung berkelit. Dia menyampaikan, untuk pembuktian perkara bukan domainnya untuk menjawab. Sebab, dia dihadirkan dalam perkara itu sebagai ahli perbankan.

"Untuk mekanisme pembuktian saya tidak bisa jawab. Saya diminta hadir sebagai ahli perbankan," ujar M Rizky.

Manuel kembali mempertanyakan posisi ahli dalam perkara tersebut. Sebab, dalam BAP, ahli dimintai pendapat oleh penyidik atas perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Sementara di awal persidangan, ahli menerangkan dan memberi pendapat mengenai UU Perbankan.

"Ahli saat ini memberikan penjelasan mengenai UU Perbankan atau tindak pidana penggelapan dalam jabatan?" tanya Manuel kembali, yang tak lagi bisa dijawab ahli.

Tak hanya itu, Manuel juga mempertanyakan soal laporan hasil pemeriksaan (LHP) OJK terhadap BPR Agra Dahan terkait laporan terdakwa Erlina, yang sudah dibeberkan saksi, mantan pegawai OJK Perwakilan Kepri, sebelumnya. Di mana, dalam LHP OJK bersifat rahasia, namun dibeberkan dalam persidangan dan juga dilampirkan dalam BAP saksi.

"Setahu saya LHP OJK itu memang sifatnya rahasia, hanya untuk OJK dan pihak yang diperiksa," ucap M Rizky.

Editor: Surya