Ternyata Dukun Palsu di Batam Tipu Mantan Gurunya Sendiri
Oleh : Romi Chandra
Senin | 15-10-2018 | 14:04 WIB
dukun-penipu11.jpg
Dewi, salah satu pelaku penipuan diamankan polisi. (Foto: Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Aksi penipuan yang dilakukan dukun palsu Catur Dewi Riani (39) dan Arnold Sianses (43) ternyata dilakukan terhadap mantan gurunya sendiri.

Dalam aksi penipuan itu, ia mengaku bahwa anak korban diguna-guna dan sering kesurupan sehingga harus diobati. Namun hal itu hanya semacam tipu muslihat pelaku agar bisa memoroti uang korban. Parahnya lagi, semua ATM dan buku tabungan korban dipegang oleh Dewi.

Imbas dari kejadian itu, uang, mobil dan emas milik korban berada dalam kuasa Dewi. Bahkan, mobil dan emas telah dijual pelaku dan hasilnya dinikmatinya bersama Arnold.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan, mengatakan, pelaku melakukan aksinya kepada korban sudah sekitar satu tahun belakangan.

"Modusnya, ia mengaku bisa mengobati anak korban yang menurut pelaku diguna-guna. Namun yang sebenarnya adalah pelaku membodohi korban dan terpedaya. Sehingga harga dan benda milik korban dikuasai pelaku," jelasnya, Senin (15/10/2018).

Untuk jumlah total kerugian korban hingga kini masih dihitung oleh pihaknya. "Untuk nominalnya masih kita jumlahkan. Namun secara keseluruhan diperkirakan berjumlah Rp 1 miliar lebih, baik uang tunai, maupun mobil dan emas yang dijual pelaku," jelasnya.

Untuk pelaku, dijerat Pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman selama empat tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus sebagai dukun. Tidak tanggung-tanggung, pelaku telah merogoh uang korban hingga Rp 1 miliar.

Informasi yang didapat, dalam kasus ini dua orang pelaku berhasil diamankan. Mereka bernama Catur Dewi Riani (39) dan Arnold Sianses (43), Minggu (14/10/2018) kemarin.

"Dua orang pelaku berhasil diamankan. Mereka bukan suami istri, namun memiliki hubungan dekat dan sudah kita tetapkan menjadi tersangka," ujar Kasat Reskrim, AKP Andri Kurniawan, Senin (15/10/2018).

Editor: Yudha