Ada Apa dengan Majelis Hakim?

Pemilik 55 Kg Daun Chat Hanya Divonis 5 Tahun Penjara di Batam
Oleh : Gokli
Kamis | 27-09-2018 | 18:40 WIB
chat-5.jpg
Terdakwa Yatrika (pakai kerudung warna Hitam) usai divonis super ringan di PN Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Yatrika Faradiba alias Rika bin A Zikri Gani, seorang ibu yang dituntut jaksa 20 tahun penjara akhirnya bisa bernapas lega. Pasalnya, majelis hakim yang mengadili perkara tersebut memberikan pengampunan yang sangat luar biasa dengan vonis super ringan, selama 5 tahun penjara.

Vonis super ringan ini dibuat dan dibacakan majelis hakim Hera Polosia, didampingi Reditte Ika Septina dan Jasael pada persidangan yang digelar Kamis (27/9/2018) sore di PN Batam. Pembacaan amar putusan ini dihadiri jaksa penuntut umum, Nani Herawati, terdakwa berserta penasehat hukumnya.

Meski daun chat/katinon termasuk narkotika golongan I sesuai Permenkes nomor 2 tahun 2017, tentang Perubahan Pengolongan Narkotika, majelis hakim tetap saja membedakan dengan daun ganja dan sabu. Di mana, terdakwa yang terlibat peredaran sabu dan daun gaja dengan berat yang lebih kecil atau ringan, tetap saja diganjar hukuman lebih tinggi, bahkan banyak yang belasan tahun.

Hal ini menjadi tanda tanya besar, terlebih saat majelis menyatakan terdakwa bukanlah pemilik tetapi hanya penerima dan perantara dedaunan asal Ethiopia itu. Sehingga, majelis meyakini terdakwa hanya melanggar pasal 111 ayat (2), bukan pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Menjatuhi hukuman selama 5 tahun penjara," kata Hera membacakan amar putusan.

Terhadap putusan itu, jaksa Nani Herawati, pun tak menyatakan banding di persidangan. Padahal, vonis tersebut sudah sangat jauh dari tuntutan.

Nani menyampaikan akan melapor dulu dengan pimpinannya. Setelah itu dia baru menyatakan sikap, banding atau menerima putusan dengan senang hati.

Pada persidangan sebelumnya, sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa, seperti anggota Direktorat Resnarkoba Polda Kepri, Bea Cukai, Karantina dan pegawai Kantor Pos, menerangkan narkotika jenis tumbuhan itu sampai ke Batam dalam bentuk paket, yang dikemas dalam 3 kardus, dengan total 55 Kg.

Pegawai Kantor Pos Batam Center menerangkan, pengiriman paket daun Chat/Katinon itu bukan kali pertama, tetapi yang ke-12 kalinya dengan berat bervariasi. Hanya saja, pengiriman yang ke-12 ini bermasalah karena daun Chat/Katinon sudah termasuk narkotika golongan I sesuai Permenkes nomor 2 tahun 2017, tentang Perubahan Pengolongan Narkotika.

"Ini pengiriman yang ke-12 kalinya. Sebelumnya tak ada masalah. Sekarang dianggap jadi narkotika," kata saksi, pegawai Kantor Pos Batam Center.

Saksi lain, anggota Dit Resnarkoba Polda Kepri, setelah mendapat informasi dari Bea Cukai Pusat akan adanya paket dari Ethiopia berupa daun Chat/Katinon yang akan diterima seseorang di Batam, merupakan barang terlarang, jenis narkotika golongan I, langsung melakukan tindaklanjut.

"Dengan adanya informasi itu, kita amankan barang dan penerima saat mengambil paket tersebut di Kantor Pos Batam Center. Kemudian dilakukan uji laboratorium Mabes Polri cabang Medan, hasilnya pasitif narkotika," kata saksi, anggota Polri itu.

Sementara petugas Karantina menjelaskan, pihaknya tidak tahu jika daun Chat/Katinon merupakan barang terlarang. Sebab, sesuai tugasnnya, mereka hanya memeriksa hama penyakit yang terkandung dalam daun tersebut.

"Kami tidak tahu jika daun itu merupakan narkotika, karena memang kami hanya memeriksa hama penyakit tumbuhan saja, sehingga untuk barang itu diberikan sertifikat bebas hama penyakit. Untuk mengetahui jika itu narkotika, petugas Karantina tidak sampai ke sana," paparnya.

Editor: Surya