BC Batam Amankan WN Malaysia Bawa Sabu di Pelabuhan Harbour Bay
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 12-09-2018 | 13:52 WIB
wna-sabu1.jpg
M Shahdan bin Majid (26), WNA Malaysia yang diamankan petugas Bea Cukai Batam. (Foto: Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Petugas Bea dan Cukai (BC) Batam mengamankan seorang warga negara Malaysia yang kedapatan menyelundupkan narkoba jenis sabu di Pelabuhan Harbour Bay, Senin (10/9/2018) siang, sekitar pukul 11.30 WIB.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (Kabid BKLI KPU BC) Tipe B Batam, Raden Evy Suhartantyo, mengatakan, WN Malaysia diamankan bernama M Shahdan bin Majid (26). Dari tangannya, diamankan sebanyak 239 gram narkoba jenis sabu yang disembunyikan di dalam anusnya.

"Pelaku merupakan WNA Malaysia yang hendak ke Batam. Ia menumpang kapal feri dari Situlang Laut menuju Harbour Bay," ujar Evy, Rabu (12/9/2018).

Dijelaskan, penangkapan itu berawal dari kecurigaan pihaknya saat melakukan pengecekan penumpang kapal yang baru tiba.

Saat pemeriksaan terhasap pria bernomor paspor A35466671 ini berdasarkan analisis penumpang dan gerak-geriknya, petugas langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku.

"Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan melalui rongen, terdapat 6 bungkus sabu. Setelah dikeluarkan dan diperiksa, pelaku dan barang bukti dilimpahkan ke BNNP Kepri," jelas Evy.

Ditambahkan, penegahan ini merupakan keberhasilan pihaknya yang ke 49 kalinya selama tahun 2018 yang masih berjalan ini.

Editor: Yudha