Polisi Tangkap Dua Orang DPO Kasus Dugaan Korupsi Pasar Modern di Natuna
Oleh : Hadli
Senin | 27-08-2018 | 17:57 WIB
tersangka-korupsi-natuna.jpg
Mantan Kadis PU Kabupaten Natuna (kaos putih) Manwardi saat akan menjalani pemeriksaan. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polisi dikabarkan sudah berhasil menangkap dan mengamankan dua orang DPO dalam dugaan kasus tindak pindana korupsi pembangunan pasar modern di Ranai, Kabupaten Natuna yang mangkrak.

"Informasinya begitu dari penyidik. Dua orang itu kontraktor," kata Penasehat Hukum (PH) tersangka mantan kadis PU Natuna Manwardi, Bambang Yulianto di Mapolda Kepri, Senin (27/08/2018).

Bambang yang mendampingi Manwardi menambahkan, jumlah tersangka semuanya berdasarkan penetapan dari penyidik Tipikor Polda Kepri ada 9 orang, semuanya sudah ditahan. Para tersangka, tambahnya, masih manajalani pemeriksaan.

Sebelumnya, 9 orang dinyatakan tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan pasar modern di Ranai, Kabupaten Natuna. Dari nilai proyek Rp 36 miliar, diperkirakan negara mengalami kerugian Rp 4 miliar lebih.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khudus (Ditreskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Rustam Mansur yang dikonfirmasi lagi-lagi masih bungkan. Ia belum bersedia menganhkat dan membalas oesan singkat wartawan terkiat penanganan dugaan korupai tahun 2014-2015 tersebut.

Editor: Dardani