Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Kejar 2 DPO Kasus Korupsi Pasar Modern Natuna
Oleh : Hadli
Jum\'at | 24-08-2018 | 10:04 WIB
dpo-2.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua orang dikabarkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Kepri dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Modern di Ranai, Kabupaten Natuna.

"Tersangkanya ada 9 orang, 7 orang sudah ditangkap dan ditahan dan dua orang lagi masih dicari Polisi," kata Penasehat Hukum (PH) tersangka Manwardi, Bambang Yulianto di Mapolda Kepri, Kamis (23/08/2018).

Bambang mengakui baru hari Kamis ditunjuk mendampingi mantan Kadis PU Kabupaten Natuna dalam pemeriksaan penyidik. Karena sebelumnya, kata dia, Manwardi dibawa dan diperiksa pada Senin (20/08/2018) tidak didampingi pengacara.

"Baru hari ini ditunjuk. Kemarin diperiksa tanpa kuasa hukum," ujar Bambang lagi.

Kliennya, kata dia, mengaku kepada penyidik tidak meminta dan menerima hasil dari proyek pembangunan Pasar Modern di Ranai tersebut. Pada saat menjabat sebagai Kadis PU sekaligus menjabat KPA (kuasa penggunaan anggaran) dan PPK (pejabat pembuat komitmen), kerjanya hanya menandatangani berkas.

"Memang jabatannya ketika itu banyak. Diakui dia tidak tau karena dia hanya menandatangani, secara teknis dia tidak mengetahui dan tidak mendapatkan kelebihannya, tetapi saat ini masih tahap pemeriksaan," terangnya.

Informasi adanya dua orang tersangka dugaan korupsi Pasar Modern di Ranai dibenarkan oleh sumber kepolisian di Polda Kepri. "Ia benar, masih dalam pengejaran," kata sumber, yang tidak mau namanya dipublikasikan.

Minwardi yang kini menjabat sebagai Asisten I Kabupaten Natuna terjerat kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Modern di Ranai. Anggaran proyek pasar yang terbengkalai itu sekitar Rp36 miliar.

Anggaran puluhan miliar itu berasal dari APBD Natuna. Ketika itu, Minwardi menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Natuna priode 2014-2015.
Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp4 miliar.

Editor: Gokli