Polda Kepri Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Modern Natuna
Oleh : Hadli
Kamis | 23-08-2018 | 15:52 WIB
pasar-modern-ranai11.jpg
Pembangunan pasar modern Ranai mangkrak. (Foto: Sindo Batam)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ditreskrimsus Polda Kepri telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pasar modern di Ranai, Kabupaten Natuna.

"Tersangka sudah tujuh orang, termasuk klien kami Minwardi, Asisten I Kabupaten Natuna," kata penasehat hukum Manwardi, Bambang Yulianto di Mapolda Kepri, Kamis (23/8/2018).

Secara singkat, Bambang juga mengatakan seluruh tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polda Kepri.

"Hari ini mereka (6 tersangka) juga masih diperiksa penyidik, sama dengan klien kami," ujarnya.

Disampaikan Bambang, sejauh pendampingan yang dilakukan dalam pemeriksaan penyidik Tipikor, Minwardi mengaku tidak mendapatkan apa-apa.

"Diakui dia tidak tau karena dia hanya menandatangani, secara teknis dia tidak mengetahui dan tidak mendapatkan kelebihannya, tapi saat ini masih tahap pemeriksaan," terangnya.

Dalam masa tahapan proyek itu, jabatan Kadis PU tahun, Minwardi 2014-2015. Tersangka juga merangkap sebagai KPA (kuasa penggunaan anggaran) dan PPK (pejabat pelaksana kegiatan).

"PPTK (pelajabat pengawas teknik kegiatan) nya bukan klien kami, ada lagi dibawahnya, saat ini juga turut ditahan di polda," ujar Bambang kembali.

Terkait penangkapan Manwardi dan 6 tersangka lainnya, sumber di Mapolda Kepri membenarkannya. "Semuanya sudah ditahan. Saat ini dalam proses penyidikan," ujarnya singkat.

Editor: Yudha