Polda Kepri Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Modern Natuna
Oleh : Hadli
Kamis | 23-08-2018 | 16:04 WIB
pasar-modern-ranai1.jpg
Pembangunan pasar modern Ranai mangkrak. (Foto: Sindo Batam)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri telah menahan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Natuna, Minwardi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan pasar modern di Jalan DKW Mohd Benteng Ranai pada Senin (20/8/2018).

Penangkapan tersangka dibenarkan Bambang Yulianto, penasehat hukum (PH) Minwardi di Polda Kepri. Menurutnya kliennya yang saat ini menjabat Asisten I Pemkab Natuna itu sudah ditahan di Rutan Mapolda Kepri.

"Sudah ditahan sejak Senin kemarin," ujarnya ditemui di Mapolda Kepri, Kamis (23/8/2018).

Minwardi terjerat kasus dugaan korupsi pembangunan pasar modern di Ranai, Natuna. Anggaran proyek pasar yang terbengkalai itu kurang lebih bernilai Rp36 miliar yang berasal dari APBD Natuna. Ketika itu, Minwardi menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Natuna periode 2014-2015. Kerugian diperkirakan Rp4 miliar.

Disampaikan Bambang, sejauh pendampingan yang dilakukan dalam pemeriksaan penyidik Tipikor, Minwardi mengaku tidak mendapatkan apa-apa.

"Diakui dia tidak tau karena dia hanya menandatangani, secara teknis dia tidak mengetahui dan tidak mendapatkan kelebihannya, tapi saat ini masih tahap pemeriksaan," terangnya.

Menurutnya, dalam masa tahapan proyek itu, jabatan Kadis PU, Minwardi pada juga merangkap sebagai KPA (kuasa penggunaan anggaran) dan PPK (pejabat pelaksana kegiatan).

"PPTK (pelajabat pengawas teknik kegiatan) nya bukan klien kami, ada lagi dibawahnya, saat ini juga turut ditahan di polda," ujar Bambang kembali.

Kasubdit Tipikor Polda Kepri, AKBP Ponco Indrio yang dikonfirmasi sejak Senin (20/8/2018) soal penangkapan Minwardi di Natuna belum bersedia menjawab. Demikian juga Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Rustam.

Editor: Yudha