Dishub Batam Ajukan Ranperda, Parkir Sembarangan Dikenakan Denda Rp500 Ribu
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 09-08-2018 | 12:16 WIB
derek-mobil1.jpg
Ilustrasi. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Adanya informasi yang menyatakan bahwa Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam akan menderek setiap kendaraan yang parkir sembarangan dan dikenakan denda Rp500 ribu serta biaya inap Rp300 ribu, baru tahap perencanaan.

Hal itu ditegaskan Kabid Lalin Dishub Kota Batam, Edward Purba, kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (8/8/2019) sore. Edward mengatakan bahwa semua itu baru perencanaan dan belum diterapkan.

Sejauh ini, perencaan itu masih digodok dan dituangkan dalam rencana peraturan daerah (Ranperda). Pihaknya, baru mengajukan ke DPRD Kota Batam dan masih menunggu pengesahannya.

"Ini belum diterapkan. Sekarang masih menunggu pengesahan dari DPRD Kota Batam. Kemudian akan ada turunannya Perwako," ungkap Edward, Rabu (8/8/2018) sore.

Dilanjutkan, setelah Perda ini disahkan, masih ada mekanisme yang akan dilakukan sebelum diterapkan. Yakni, pihaknya harus melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.

"Kita tidak bisa langsung menerapkan, karena harus dilakukan sosialisasi terlebih dahulu. Minimal sosialisasi itu dilakukan tiga bulan," tambahnya.

Dijelaskan, biaya derek Rp500 ribu itu merupakan biaya derek dalam sekali jalan. Sementara untuk biaya inap itu dimaksudkan kepada kendaraan yang telah lebih dari 24 jam belum diambil oleh pemiliknya.

"Biaya derek dan biaya inap itu nantinya akan dibayar oleh pengendara langsung ke Bank Riau Kepri dan masuk ke dalam kas daerah, tidak dibayarkan pada petugas. Nah setelah mereka membayar ke bank dan membawa bukti pembayaran, baru bisa dilepaskan," jelasnya.

Sejauh ini ia juga sudah mendapat kabar tentang informasi ini. Bahkan ia juga banyak dihubungi masyarakat untuk memastikan.

"Untuk lebih pastinya, masyarakat bisa bertanya langsung pada kami dan jangan langsung percaya dengan informasi yang beredar," imbaunya.

Editor: Yudha