Erlina Praperadilkan Jaksa dan Penyidik di PN Batam
Oleh : Gokli
Senin | 23-07-2018 | 18:06 WIB
manuel-erlina-dok.jpg
Manuel P Tampubolon (kiri) dan Erlina (kanan). (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Erlina, mantan Direktur BPR Agra Dhana yang dituduh melakukan penggelapan mengajukan permohonan praperadilan melawan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan Polresta Barelang di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Kuasa hukum Erlina (pemohon), Manuel P Tampubolon menyampaikan, permohonan praperadilan tersebut diajukan ke PN Batam pada Senin (23/7/2018) siang. Dan, permohonan tersebut sudah diregister dengan nomor: 6/Pid.Pra/2018/PN Btm.

"Permohonan praperadilan ini untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka dan penahanan," ujarnya, ditemui di Batam Center.

Dijelaskannya, perkara tersebut tergolong unik dan ajaib. Di mana, kliennya harus berhadapan dengan hukum dengan tuduhan yang tidak didasar bukti yang kuat, misalnya hasil audit independen dari akuntan publik yang terdaftar di OJK maupun Bank Indonesia (BI).

Awalnya, sambung Manuel, Direksi BPR Arga Dhana melaporkan kliennya ke Polresta Barelang dengan LP nomor: LP-B/473/lV/2016/Kepri/SPKT-Polresta Barelang, tanggal 09 April 2016. Dalam laporan ini, Erlina diduga melakukan penggelapan dalam jabatan sesuai pasal 374 jo pasal 372 KUHPinada. "Pada 7 Desember 2016 dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka atas LP tanggal 9 April 2016," ujarnya.

Setelah adanya pemanggilan sebagai tersangka, sampai dengan tahun 2018 kasus ini bak hilang ditelan bumi. Kemudian pada 21 Maret 2018, Erlina dipanggil untuk diperiksa pada 27 Maret 2018 sebagai tersangka atas LP nomor: LP-B/473/lV/2016/Kepri/SPKT-Polresta Barelang, tanggal 09 April 2016.

"Pada pemanggilan kedua sebagai tersangka ini ada kejanggalan dan ini bukti bahwa penyidik telah memalsukan LP. Di mana, Erlina dipanggil bukan dalam dugaan melakukan pidana pasal 374 dan 372, tetapi sudah ada UU Perbankan di sana. Dengan alasan ini, penetapan tersangka kepada Erlina sudah tidak sah dan batal demi hukum," kata Manuel.

Ironisnya, sambung Manuel, pada saat Erlina dipanggil sebagai tersangka dengan LP yang dipalsukan itu, juga telah dilampirkan SPDP nomor: B/285.a/III/2018/Reskrim tanggal 19 Maret 2018. "Harusnya sesuai dengan Putusan MK, harusnya penyidik memberitahukan SPDP itu paling lambat 7 hari, kepada pelapor, terlapor dan penuntut umum. Dari sini juga terlihat bahwa kasus ini dipaksakan," jelasnya.

Lainnya, kata Manuel, bukti pelapor untuk memidanakan Erlina hanya dengan hasil audit internal, yang dilakukan manager marketing dan direktur marketing. Padahal, kasus ini menyangkut dana BPR, bukan perusahaan non perbankan.

"Ini juga jelas tak dibenarkan. Masa keuangan sekelas BPR diaudit manager marketing. Harusnya auditor independen yang terdaftar di OJK atau BI. Pun hasil audit itu, sebagai perusahaan perbankan juga harus diaudit kembali oleh OJK. Ini yang sangat kita sesalkan, kenapa kasus perbankan dibisa dimajukan sampai ke penuntuan dengan modal audit internal," ungkap dia.

Mengenai penahanan, Manuel mengatakan, selama proses di penyidik, Erlina tidak pernah ditahan. Memang, Erlina selalu koperatif dan tidak pernah mempersulit jalannya penyidikan.

Hanya saja di tingkat penuntut umum, setelah dinyatakan perkara tersebut P-21, kemudian dilakukan penahanan. "Alasannya jaksanya untuk menahan Erlina sangat lucu, dikhawatirkan akan melarikan diri. Kalau memang ada niat mau kabur, kenapa tak dari dulu. Buktinya dia selalu di Batam dan hadir saat dipanggil penyidik," jelasnya.

Disinggung mengenai perkara pokoknya, Manuel menjelaskan, Erlina sudah menyerot dana ke BPR Arga Dhana mencapai Rp929.853.879, dengan empat kali transaksi. Hal ini juga, kata dia, dibenarkan OJK Kepri setelah melihat laporan keuangan BPR Agra Dhana.

"Uang yang disetor Erlina sudah melebihi dana yang dituduh digelapkan. Bahkan, BPR Agra Dhana dan OJK Kepri tak pernah bisa menjelaskan rincian dana yang disetor Erlina dicatat sebagai apa pada laporan keuangan. Harusnya ini diungkap penyidik, apa yang digelapkan, berapa besarannya, berapa dana yang sudah disetor, untuk apa saja, semua itu harunya terlihat dari laporan keuangan yang diaudit OJK. Tetapi itu sampai detik ini tidak pernah muncul," bebernya.

Mengenai permohon praperadilan ini, Manuel P Tampubolon, berharap hakim tunggal yang akan mengadili permohon itu dapat membuat putusan dengan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan tidak sah dan batal demi hukum.

Editor: Yudha