Cabuli Bocah di Bawah Umur, Iskandar Divonis 6 Tahun Penjara
Oleh : Gokli
Rabu | 04-07-2018 | 10:04 WIB
cabul-anak.jpg
Terdakwa Iskandar didampingi penasehat hukumnya usai mendengar putusan di PN Batam. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Iskandar bin (alm) Hanafi, terdakwa pencabulan terhadap anak di bawah umur di daerah Sebeduk, Kota Batam divonis 6 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putusan itu dibacakan majelis hakim Renni Pitua Ambarita, Taufik Nainggolan dan Egy Novita, Selasa (3/7/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Di mana, majelis meyakini terdakwa melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan jaksa melanggar pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhi hukuman 6 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider 6 bulan kurungan," ujar Renni membacakan amar putusan.

Terhadap putusan itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Demikian juga jaksa penuntut umum, masih pikir-pikir meski menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara.

Diurai dalam surat tuntutan, perbuatan cabul itu dilakukan terdakwa saat melihat seorang anak perempuan di bawah umur di depan rumahnya. Saat itu, terdakwa menghampiri korban, lalu memasukkan tangannya ke celana bocah tersebut.

Editor: Surya