Warga Minta BP Batam Tetapkan Kampung Melayu Menjadi Kavling Swadaya
Oleh : Nando Sirait
Senin | 02-07-2018 | 12:52 WIB
bp-batam2.jpg
Kantor BP Batam di Batam Center. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sekitar 100 warga Kampung Melayu Jodoh, RT 04/RW 01 Kelurahan Sungai Jodoh, Batam, Selasa (3/7/2018) pagi, berencana mendatangi kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam. Kedatangan ratusan warga ini terkait aksi unjuk rasa, guna meminta agar BP Batam merubah peruntukan wilayah kawasan pemukiman mereka menjadai kavling swadaya.

"Selain itu, ada dua hal lagi yang akan menjadi tuntutan warga diantaranya, agar BP Batam membantu warga asli untuk pecah PL. Dan mendesak pemilik yayasan agar mengembalikan lahan yang kami tempati saat ini ke pihak BP Batam," ujar perwakilan warga, Robin Simanjuntak, Senin (2/7/2018).

Robin menjelaskan, adanya aksi yang terpaksa dilakukan oleh warga besok. Berawal dari tindakan penipuan yang dilakukan oleh pemilik Yayasan Bina Swasta Nusantara, pada tahun 2005 lalu. Pada saat itu, Robin melanjutkan, bahwa pemilik yayasan menawarkan bantuan kepada warga dalam mengurus segala sertifikat lahan untuk pemukiman warga.

Dalam perjalanannya, di tahun yang sama, pemilik yayasan yang bernama Erwan Jainur Ihwan menunjukkan adanya disposisi yang sudah ditandatangi oleh Ketua BP Batam saat itu, dan juga menunjukkan hasil pengukuran lahan yang juga sudah dilakukan oleh BP Batam.

"Yang perlu dicatat, kami sudah ada di sini sejak tahun 1993. Pada tahun 2005, saat pemilik yayasan menunjukkan disposisi Ketua Otorita Batam, kami diminta uang sebesar Rp 1 juta per Kepala Keluarga. Uang itu untuk membayar keseluruhan proses, termaksud membayar UWTO," lanjutnya.

Robin menambahkan, setelah adanya pembayaran yang dilakukan oleh warga. Pemilik yayasan tersebut tidak dapat dihubungi oleh warga, yang menanyakan mengenai proses peralihan lahan untuk kavling pemukiman.

"Dari sini kecurigaan warga muncul mas. Namanya kami gak paham mengenai prosedurnya makanya kami manut saja apa kata dia (pemilik yayasan). Dan selang beberapa tahun, akhirnya kami mengetahui bahwa peruntukan lahan yang diurus oleh pemilik yayasan, adalah untuk lahan untuk pendidikan dan bukan untuk pemukiman," kata Robin.

Warga akhirnya mengetahui permasalahan tersebut, sekitar tahun 2010. Dimana adanya salah satu perusahaan, yang ingin melakukan penggusuran rumah warga. Merasa sudah mengikuti segala peraturan yang berlaku, warga akhirnya memilih untuk bertahan dan mempertanyakan perihal tersebut ke pihak BP Batam. Dari sana warga akhirnya mengetahui peruntukan pengurusan lahan yang dilakukan oleh pemilik yayasan.

"Dari tahun 2010 itu kami terpaksa mulai melakukan pengurusan sendiri, dan menyerahkan kronologis ke pihak BP Batam. Tapi memang karena kami buta proses pengurusan lahan, akhirnya seluruh upaya kami mental mas. Hingga di tahun lalu, akhirnya ada yang bisa membimbing warga untuk melakukan pengurusan lahan pemukiman dan saat itu memang katanya akan diproses. Tapi hingga saat ini masih belum ada kepastian, oleh karena itu terpaksa kami lakukan langkah ini karena sudah kepalang basah," paparnya.

Warga juga mengakui, hingga saat ini pihaknya tidak mengambil langkah hukum terkait adanya tindakan penipuan yang dilakukan oleh pemilik yayasan. "Karena bukan hanya kami yang ditipu oleh dia, sudah berapa kali lahan yang kami tempati ini dijual ke beberapa calon investor dan juga orang lain. Para calon inverstor yang sudah memberikan sejumlah uang ke pemilik yayasan itu, sudah melakukan langkah hukum dan melaporkan dia ke Kepolisian," tuturnya.

Editor: Dardani