Mengenal Chat/Katinon, Narkotika Golongan I Jenis Tumbuhan
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 08-06-2018 | 09:16 WIB
katinon-tumbuhan.jpg
Tananman Chat/Katinon. (Courtesy BNN)

BATAMTODAY.COM, Batam - Daun Chat/Katinon, sesuai Permenkes nomor 2 tahun 2017 termasuk narkotika golongan 1 jenis tumbuhan. Kemarin, Kamis (7/6/2018), orang yang memiliki atau menjadi perantara peredaran daun Chat/Katinon ini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Chat/Katinon ini merupakan jenis tumbuhan semak atau pohon kecil yang memiliki tinggi 1,4 - 3,1 Meter. Pun tergantung iklim dan curah hujan, tempat di mana semak ini tumbuh.

Daunnya Chat/Katinon ini memiliki panjang 5-10 Cm dan lebar 1-4 Cm. Bunga dihasilkan di deretan ketiak bunga yang memiliki panjang 4-9 Cm. Bunga khat berukuran sangat kecil, dengan lima kelopak putih.

Buahnya berbentuk persegi dengan kapsul yang memiliki tiga katup, masing-masing berisi 1-3 biji.

Pemakaian

Tanaman dengan nama ilmiah Catha Edulis, jenis tanaman hias yang daunnya sering dikunyah sebagai tradisi Bangsa Arab selama ribuan tahun. Tanaman ini aslinya berasal dari wilayah Afrika dan Semenanjung Arabia.

Tumbuhan ini mengandung alkaloid monoamine yang disebut katinona, zat stimulan yang mirip amfetamin, yang dipercaya menimbulkan keceriaan, hilangnya nafsu makan, dan euforia. Pada tahun 1980, WHO mengklasifikasikan katinona sebagai obat-obatan yang menimbulkan ketergantungan ringan atau sedang, dengan posisi masih di bawah tembakau dan alkohol.

Meskipun demikian, WHO tidak menyatakan Chat/Katinon sebagai adiktif.

Chat/Katinon menjadi sasaran organisasi anti-narkoba seperti DEA. Peredarannya dikendalikan di beberapa negara seperti Amerika Serikat, Kanada, dan Jerman, sementara penanamannya dilegalkan di negara lainnya seperti Djibouti, Etopia, Somalia, dan Yaman.

Tumbuh

Dibutuhkan hampir tujuh sampai delapan tahun untuk mencapai ketinggian yang cukup. Selain membutuhkan sinar matahari dan air, tanaman ini hanya membutuhkan sedikit sekali pemeliharaan.

Indonesia

Di Indonesia, tanaman ini diduga diperkenalkan oleh turis asal Arab sekitar tahun 2005 terutama dari Yaman yang banyak berkunjung ke Indonesia. Namun pada awal bulan Februari 2013 tanaman ini dan zat yang terkandung di dalamnya mulai dikenal dan diindikasikan sebagai tanaman yang mengandung narkotika dan dilarang sejak kasus yang melibatkan para artis ini muncul di media masa.

Tanaman ini banyak ditanam di berbagai wilayah di Indonesia, terutama di pulau Jawa. Awalnya tanaman ini digunakan untuk penambah stamina dan semangat, dan juga digunakan oleh pelancong Arab dan warga lokal untuk obat kuat dan penambah kejantanan pria.

Efek

Dalam jangka pendek, tanaman qat dapat menimbulkan beberapa efek, seperti peningkatan denyut jantung dan tekanan darah, euforia, hiperaktif, tidak bisa tidur karena badan terstimulasi, dan nafsu makan menurun.

Dalam jangka panjang, Chat/Katinon juga bisa menimbulkan beberapa efek, seperti depresi, halusinasi, lambat atau tertunda dalam merespon rangsangan, peningkatan risiko infark miokardial, psikosis dalam kasus yang ekstrem, kanker mulut, kerusakan gigi.

Beberapa efek lain yang tidak tentu dalam penggunaan qat di antaranya ialah kematian dan stroke beserta sindrom koroner akut (baik dari gangguan menjadi gejala yang dijangkit oleh pengunyah qat, apatis dan tidak peduli pada lingkingan sekitar, atau mekanisme patofisiologis yang melemah dan sulit dalam memahami sesuatu).

Status hukum

Pemakaian tanaman qat memiliki status hukum yang berbeda-beda di beberapa negara di belahan dunia. Di Indonesia tanaman ini dilarang untuk ditanam dan dikonsumsi. Bahkan, sesuai Permenkes nomor 2 tahun 2017, tentang Perubahan Pengolongan Narkotika, tanaman ini masuk narkotika golongan 1 sama seperti sabu, heroin dan lainnya.

Sumber: Wikipedia.org
Editor: Gokli