Anggota DPRD Batam Juga Dapat THR, Ini Besarannya
Oleh : Irwan Hirzal
Senin | 04-06-2018 | 15:28 WIB
rusli-dprd1.jpg
Bendahara Seketariat DPRD Batam, Rusli. (Foto: Irwan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tunjangan Hari Raya (THR) tidak hanya kepala daerah atau PNS yang akan menerima. Namun THR juga akan dinikmati para anggota dewan perwakiran rakyat daerah (DPRD) Kota Batam.

Bendahara Seketariat DPRD Batam, Rusli mengatakan, sesuai peraturan Menteri Keuangan dan dipertegas melalui surat Menteri Dalam Negeri bahwa anggota DPRD mendapatkan THR melalui tiga komponen yakni terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

"Sesuai peraturan Menteri Keuangan dan Mendagri maka setiap kepala daerah dan anggota DPRD akan mendapatkan THR meliputi tunjangan gaji, keluarga dan tunjangan jabatan. Berbeda dengan ASN, anggota DPRD tidak mendapat tunjangan kinerja dan lainnya," ujar Rusli, Senin (4/6/2018).

Rusli merinci besaran THR yang diterima ketua DPRD Batam sebesar Rp5.389.000. Besaran itu didapat dari gaji pokok Rp2.100.000 ditambah jabatan Rp3.045.000 dan tunjangan keluarga sebesar Rp294.000.

"Dari 5.389.000 sudah dipotong pajak. Anggka itu untuk ketua DPRD," ujarnya.

Sementara untuk wakil Ketua I, II, III akan mendapatkan THR sebesar Rp4.301.300 dan anggota DPRD Rp4.079.250. Besaran ini juga aka diterima pada tunjangan gaji 13 yang nantinya akan dibayarkan pada awal Juli mendatang.

"THR belum dicairkan. Untuk gaji 13 nanti awal Juli akan dicairkan, besarannya sama yang diterima sesuai THR," ujarnya.

Total anggaran yang akan dikeluarkan untuk THR anggota Dewan sebesar Rp205.350.600. Anggaran itu didapat dari APBD 2018.

"Total keseluruhanya Rp200 juta lebih. Nanti besaran gaji 13 juga sama, karena komponen penghitungannya sama," pungkasnya.

Editor: Yudha