Tiga Pemuda Dibekuk Polsek Nongsa

Curi Kotak Infaq untuk Beli Sabu dan Modal Main Judi
Oleh : Hadli
Selasa | 22-05-2018 | 08:40 WIB
ekspos-nongsa.jpg
Kapolsek Nongsa, Kompol Albert Perwira Sihite bersama Kanit Reskrim saat merilis tangkapan tiga maling kotak infaq, Senin (21/5/2018). (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tiga dari lima maling kotak infaq yang telah ditangkap Polsek Nongsa, mengaku menghabiskan uang curiannya untuk berjudi dan membeli sabu.

Ini diungkap salah satu tersangka saat ditemui di Mapolsek Nongsa. "Uangnya untuk main judi dan beli sabu," kata Zulkifli (21) kepada BATAMTODAY.COM dalam ekspose yang digelar Polsek Nongsa, Senin (21/5/2018).

Ia mengakui, dalam empat hari telah menyantroni kotak infak dari tujuh TKP. Bahkan beras seberat 25 Kg juga diembat para pelaku untuk membeli sabu-sabu.

"Beras langsung dijual," kata dia lagi.

Kapolsek Nongsa, Kompol Albert Perwira Sihite mengatakan, dari lima pelaku tiga di antranya berhasil ditangkap. Dua pelaku lainnya sedang dalam pengejaran.

"Mereka melakukan aksi memiliki peran masing-masing. ada yang standby di kendaraan, mengawasi situasi dan sebagai pemetik atau yang melakukan pencurian," jalasnya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku tidak menggunakan sepeda motor, melainkan menggunakan mobil. Mobil yang dipakai untuk beraksi merupakan kendaraan yang disewa.

"Uang yang ada di dalam kotak infaq tersebut isinya beragam. Dimuai dari Rp1 juta sampai Rp2 juta," ungkapnya.

Ketiga tersangka tersebut, Mukhlis (23), Zulkifli (21) dan Leo (34). Peran masing-masing, Mukhlis sebagai supir, Zulkifli mengawasi situasi serta Leo pemetik.

"Dari tujuh TKP ini tidak semunya ikut serta beraksi, mereka bergantian. Dan dua orang lainnya masih dalam pengejaran," katanya.

TKP pencurian berada di Minimarket Fintarla di Punggur, Indomaret Punggur, Minimarket Agung di Legenda Malaka Batam Center serta berada di Aviari Batuaji dan Apotik Fanindo Batam Center. Dari lima lokasi ini, yang dicuri kotak infaq.

Target lainnya berada di Nagoya. Barang yang disantroni pelaku pencurian ini berupa kabel travo. Terakhir lokasi di pertokoan Fanindo. Di sana para pelaku mencuri beras 1 karung dengan bebrat 25 Kg.

"Barang bukti yang turut serta diamankan satu unit mobil Agia BP 1631 JD, gergaji besi, pisau merek colombia, kunci ingris dan pecahan kaca dari kotak infaq yang dicuri serta satu kotak infaq masih utuh, tetapi isinya sudah tidak ada lag," jelas Albert.

Ketiga pelaku yang diamnkakan di Perumahan Cipta Puri Batuaji tersebut dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman 7 tahun penjara.

Editor: Gokli