Kejari Batam Musnahkan Ribuan Botol Mikol dan Bahan Pangan Tanpa Izin Edar
Oleh : Redaksi
Selasa | 15-05-2018 | 12:28 WIB
musnah-mikol.jpg
Proses pemusnahan ribuan botol Mikol di Batuampar. (Foto: Pascal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memusnahkan ribuan botol minuman beralkohol (Mikol) di Pelabuhan Rakyat Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batuampar, Selasa (15/5/2018).

Acara pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Roch Adi Wibowo dan dihadiri Danlanal Batam serta beberapa tamu undangan dari instansi terkait.

"Total barang bukti Mikol yang dimusnahkan hari ini berjumlah 18.602 botol dan 1.721 karung bahan pangan tanpa izin edar," kata Bowo, sapaan akrab Kajari Batam.

Lanjut Bowo, ribuan Mikol dengan berbagai merek merupakan barang bukti yang telah berkuatan hukum tetap.

"Miras yang kita musnahkan ini adalah barang bukti sitaan yang telah berkekuatan hukum tetap," Ungkap Bowo.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara digilas menggunakan alat berat. Pemusnahan disaksikan langsung pihak Kejaksaan, Polresta Barelang, Danlantamal, Bea Cukai, KPLP dan stakeholder lainnya.

Ribuan botol Mikol dan ribuan karung bahan pangan tanpa izin edar ini merupakan hasil sitaan dari berbagai kasus kepemilikan secara ilegal, yang berhasil disita oleh pihak kepolisian sejak beberapa bulan terakhir.

Editor: Gokli