Satres Narkoba Polresta Barelang Tangkap Bandar Sabu 1 Kg
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 19-04-2018 | 12:04 WIB
hengkiekspos1.jpg
Kapolresta Barelang, Kombes Hengki, saat ekspose di Mapolresta Barelang, Kamis (19/4/2018).

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang membekuk seorang pria yang diduga bandar narkotika di Batam bersama barang bukti 1.003 gram atau 1 kilogram sabu.

Kapolresta Barelang, Kombes Hengki, saat ekspose di Mapolresta Barelang, Kamis (19/4/2018), mengatakan, penangkapan dilakukan pada Jumat (13/4/2018) kemarin di kawasan Tanjunguma. Tersangka bernama Marzuki bin Idris (37).

"Jumat kemarin telah ditangkap satu orang dengan barang bukti 1 kilogram sabu yang dibungkus dengan bungkusan teh China di kawasan Tanjunguma," ungkap Hengki.

Dijelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi yang didapat Unit 2 Subnit 3 Satres Narkoba Polresta Barelang terhadap seorang yang memimiliki dan akan mengedarkan sahu di kawasan Tanjunguma.

Setelah menyelidiki ciri-ciri orangnya, pihaknya langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengintaian.

"Di lapangan, anggota menemukan pria dengan ciri ciri yang sudah dikantongi tersebut dengan barang bukti datu bungkua yang diletakkan di tanah dekat pria itu berada," jelasnya.

Pihaknya langsung melakukan penyergapan serta menginterogasi pelaku, yang akhirnya mengaku kalau batang haram itu miliknya.

"Pelaku dengan barang bukti langsung diamankan ke Mapolresta Barelang. Pengakuannya, barang itu diberikan seseorang yang dibawa dari Malaysia. Kita masih dalami kasus ini," lanjutnya.

Untuk tersangka, dijerat Pasal 112 jo 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati.

Editor: Gokli