Kena OTT Tim Saber Pungli Polda Kepri

Kepala Pos Syahbandar CPO Kabil Terancam 20 Tahun Penjara
Oleh : Hadli
Rabu | 18-04-2018 | 08:40 WIB
syahbandar-kabil11.jpg
Kepala Syahbandar Pelabuhan CPO Kabil, Mesdi, di lokasi kedua kapal terdampar dan karam, Senin (5/2/2018). (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COm, Batam - Kepala Pos Syahbandar Pelabuhan CPO Kabil, Tp, ditetapkan sebagai tersangka pungli pengurusan dokumen olah gerak kapal, Senin (16/4/2018) oleh polisi.

Tersangka Tp langsung ditahan di sel tahanan Polda Kepri. "Saat ini sedang kami proses," ujar sumber yang merupakan penyidik Tipidkor Polda Kepri, yang namanya enggan disebutkan, Selasa (17/4/2018).

Pejabat Syahbandar Batam itu terancam hukuman pidana 20 tahun penjara. Penyidik Tipidkor Polda Kepri menjeratnya dengan pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasal 12 huruf e menerangkan, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bermaksud menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan kewenangan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran atau untuk mengerjakan bagi dirinya sendiri, dipidana penjara seumur hidup, paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dengan denda Rp200 juta, paling banyak Rp1 miliar.

"Sejauh ini sudah ada 18 orang saksi yang diperiksa penyidik, tapi masih satu orang tersangka," kata sumber lagi.

Seperti diketahui, sebanyak Rp5 juta uang tunai ditemukan Tim Saber Pungli Polda Kepri dan Polresta Barelang dari kantor Kepala Pos Syahbandar CPO Kabil, Tp, Jumat (13/4/2018) sore.

Editor: Udin