Bobol Jok Motor, Dua Juru Parkir Dibekuk Polsek Lubukbaja
Oleh : Romi Chandra
Jumat | 13-04-2018 | 13:28 WIB
bobol-jok1.jpg
Ekspose penangkapan pembobolan jok motor di Mapolsek Lubukbaja. (Foto: Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Unit Reskrim Polsek Lubukbaja mengamankan dua orang pelaku pencurian. Mereka, berinisial IP (32) dan A (36) yang bekerja sebagai juru parkir.

Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja, Iptu Awal Sya'ban Harahap, saat ekspose mengatakan, kedua pelaku ditangkap karena mencuri isi jok motor pengendara yang memaekirkan sepeda motor di depan pangkas rambut kawasan Pasar Pinuin, Minggu (1/4/2018) lalu.

"Dua pelaku ini mencuri di parkiran Pasar Pinuin. Mereka bekerja sebagai juru parkir disana, dan juga residifis kasus narkoba serta pencurian," ungkap Awal, Jumat (13/4/2018).

Dijelaskan, kejadian berawal saat korban memarkirkan kendaraannya dan berniat untuk potong rambut di dekat lokasi. Kemudian korban meletakkan tas miliknya dalam jok motor dan pergi ke tempat pangkas rambut.

Namun tidak lama kemudian, ia kembali ke motor untuk memastikan barang miliknya maaih ada atau tidak. "Begitu dicek, ternyata tasnya sudah tidak ada. Kejadian ini langsung dilaporkan ke Mapolsek Lubukbaja," jelasnya.

Dari laporan itu, pihaknya langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. "Kedua pelaku diamankan pada hari itu juga. Kita sudah memiliki data mereka, karena mereka residifis. Awalnya diamankan IP dan langsung mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku uang hasil pencurian dipegang oleh A, sehingga A juga dibekuk," lanjutnya.

Modus pelaku, A bertugas mengangkat jok motor dengan kedua tangannya. Kemudian IP memasukkan tangab di selah jok yang terbuka dan mengambil tas milik korban. "Pelaku berhasil mencuri uang korban sebanyak Rp 600 ribu dan dokumen lainnya," tambah Awal.

Kedua pelaku, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman 7 tahun penjara.

Editor: Yudha