Curi Uang Bos Bakso, Pria Ini Digaruk Polisi di Bandara Hang Nadim
Oleh : Yosri Nofriadi
Jum\'at | 13-04-2018 | 09:16 WIB
pelaku-di-polsek-batuampar.jpg
Jajaran Polsek Batuaji membekuk Maulana Sultoni, Rabu (11/4/2018). Pria 21 tahun itu dibekuk kerena mencuri uang milik bosnya di Perumahan Barelang, Kecamatan Batuaji (Foto: Yosri Nofriadi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Polsek Batuaji membekuk Maulana Sultoni, Rabu (11/4/2018). Pria 21 tahun itu dibekuk kerena mencuri uang milik bosnya di Perumahan Barelang, Kecamatan Batuaji.

Maulana diamankan hari itu juga di Bandara Hang Nadim saat hendak kabur ke Jakarta.

Kapolsek Batuaji Batuaji, Kompol Syafrudin Dalimunthe mengatakan, penangkapan pelaku itu merupakan tindak lanjut dari laporan Yatno, padagang bakso yang kehilangan uang Rp14 juta dari dalam kamar rumahnya.

"Setelah dilakukan penyelidikan, ada petunjuk. Pelakunya karyawanya sendiri. Kami tangkap pelaku di Bandara Hang Nadim saat sedang ingin cek-in," ujarnya, Kamis (12/4/2018).

Dari keterangan pelaku, sebelum beraksi dia sudah merencanakan aksi pencurian itu. Pelaku melancaran aksinya saat rumah sedang kosong.

"Pelaku ini makan di rumah bosnya. Kerena sudah sering ke luar masuk rumah korban, pelaku dengan mudah mengetahui tempat majikannya biasa menyimpan uang," ujarnya lagi.

Kepada wartawan, Maulana mengaku nekat mencuri uang bosnya itu untuk biaya pulang kampung ke Cirebon. Salain itu, aksi pencurian itu didorong rasa kesal kepada bosnya yang selalu menyindir pelaku saat bekerja.

"Dia sering menyindir saya, lama kelamaan saya kesal, makanya saya ambil uangnya dan langsung kabur. Rencananya sisa uang itu buat modal usaha di kampung," ujarnya.

Akibat kejadian itu, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Editor: Udin