Curi Dolar Majikan Senilai Rp31,2 Juta, Perempuan Ini Dibekuk Polsek Batam Kota
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 12-04-2018 | 19:28 WIB
ilustrasi-pemcuri.jpg
Ilustrasi (Sumber foto: net)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang perempuan yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga, Mahlina (22), diamankan Unit Reskrim Polsek Batam Kota. Ia, terbukti melakukan pencurian uang milik majikannya senilai Rp31,2 juta.

Kapolsek Batam Kota, Kompol Firdaus, saat dihubungi pewarta mengatakan, pihaknya saat ini telah mengamankan pelaku yang ditangkap Rabu (11/4/2018) kemarin sekitar pukul 14.30 WIB di rumah majikannya, Perumahan Cluster Puri Legenda Batam Kota.

"Pelaku merupakan pembantu korban. Ia mencuri uang Dolar Singapura milik majikannya sebanyak 30 lembar pecahan 100 Dolar Singapura atau senilai Rp31,2 juta," ungkap Firdaus, Kamis (12/4/2018).

Dijelaskan, kejadian berawal saat korban mengecek tas yang diletakkan di dalam kamar. Kemudian ia melihat uang kertas pecahan 100 Dolar Singapur yang awalnya berjumlah 72 lembar, berkurang sebanyak 30 lembar.

Korban kemudian menanyakan pada pelaku terkait hal itu dan pelaku mengaku tidak mengetahuinya. Sehingga, korban membuat laporan ke Mapolsek Batam Kota.

"Dari laporan itu, dilakukan pengembangan dan pemeriksaan saksi. Dari penyelidikan yang dilakukan, menguatkan kalau pelakunya adalah pembantunya sendiri. Begitu diinterogasi, pelaku akhirnya mengaku," jelas Firdaus.

Saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. Dari tangannya, diamankan beberapa barang bukti seperti tas, gelang emas, dan lainnya yang dibeli dari uang hasil pencurian.

Editor: Udin