Proses Hukum Kasus Pemerkosaan di Atas Angkot Masuk Tahap II
Oleh : Romi Candra
Kamis | 12-04-2018 | 17:52 WIB
sopir-pemerkosa3.jpg

BATAMTODAY.COM, Batam - Proses hukum kasus pemerkosaan yang dilakukan sopir angkot, Adefrid Yan Piter Miha alias Ivan (31), terhadap seorang karyawati di Mukakuning, sebut saja Indah, akan memasuki tahap II.

Kanit VI Perlindungan Perempuan dan Anak, Iptu Drevani Diah Yunita, mengatakan, tahap I kasus tersebut sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Batam.

Saat ini, pihaknya tengah melengkapi berkas untuk proses tahap II dan pelimpahan tersangka bersama barang bukti.

"Kasusnya akan masuk tahap II. Kita masih menunggu arahan dari pihak Kejari Batam untuk proses selanjutnya," ungkap Drevani, Kamis (12/4/2018) sore.

Sebelumnya, seorang sopir angkot bejat yang tidak bisa mengendalikan nafsu birahinya, Adefrid Yan Piter Miha alias Ivan (31), nekat memperkosa seorang karyawati di Mukakuning, sebut saja Indah (nama samaran), di dalam angkotnya, Rabu (21/3/2018) malam.

Beruntung, Tim Macan Polresta Barelang, dibawah komando Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan yang mendapat laporan dari korban langsung melakukan penindakan, sehingga tidak membutuhkan waktu lama untuk membekuknya.

Editor: Dardani