Gunakan Oknum Usir Warga

PT Sere Trinitas Pratama Tolak Lanjutkan Bangun Rumah Warga Perumahan Darussalam Residence
Oleh : Nando Sirait
Jumat | 06-04-2018 | 09:39 WIB
tunjukkan-putusan-pengadilan.jpg
Dua Warga Perumahan Darusallam Residence menunjukkan surat aanmaning dari PN Batam untuk PT Sere Trinitatis Pratama. (Foto: Nando Sirait)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus dugaan penggelapan uang konsumen perumahan Darussalam Residence, Tanjung Piayu, Batam kembali menguak. Para konsumen yang tertipu oleh pengembang, Yayasan Darussalam dan PT Mardhatillah Indo Persada, sampai saat ini kembali menuntut untuk melanjutkan pembangunan di lahan yang saat ini sudah dalam kondisi ditumbuhi semak belukar.

Selain itu, pihak konsumen juga menuntut PT Sere Trinitatis Pratama untuk melanjutkan pembangunan perumahan Darussalam Residence.

"Adanya tuntutan warga terhadap PT Sere Trinitatis Pratama, setelah warga mengetahui bahwa sebenarnya PT Sere dan Yayasan Darusallam lah yang menjadi pengembang perumahan Darusallam Residence. Sementara PT Mardhatillah Indo Persada sendiri, hanya berperan sebagai marketing berdasarkan Akte Notaris yang dibuat oleh kedua belah pihak," ujar Kuasa Hukum warga, Yusuf Norrisaudin, Kamis (05/04/2018) yang ditemui di kawasan Batam Center.

Yusuf menegaskan, berdasarkan Akta Notaris yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, sejak awal progres pembangunan perumahan, keduanya menyetujui penjualan dilakukan tanpa adanya KPR Bank serta bebas bunga/ riba, sehingga PT Mardhatilla berhasil mendapatkan total 550 konsumen yang sudah melakukan pembayaran dengan sistem cash keras.

"Permasalahan sendiri terjadi di awal atau pertengahan tahun 2015, di mana adanya pergantian manajemen di PT Sere Trinitatis Pratama. Pihak manajemen baru tidak mengakui adanya perjanjian kerja sama dengan PT Mardhatillah dan seluruh proses jual beli dengan para konsumen yang telah melakukan pembayaran, sehingga pembangunan perumahan menjadi tertunda dan konsumen kembali menjadi korban," katanya.

"Selain itu, PT Sere Trinitatis Pratama juga turut melaporkan PT Mardhatillah Indo Pratama dengan tuduhan penggelapan, sementara uang yang diributkan oleh kedua belah pihak merupakan uang dari para konsumen yang hingga saat ini tidak kunjung dikembalikan," tuturnya lagi.

Melihat permasalahan yang sudah lama ini tidak kunjung diselesaikan oleh pihak PT Sere Tinitatis selaku developer, akhirnya warga memilih membawa permasalahan ini ke ranah hukum yakni gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Batam.

"Tuntutan ke ranah hukum sendiri sudah dilakukan oleh warga sejak dua tahun yang lalu, dan akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan pada tahun lalu. Ada sekitar 200 warga yang akhirnya memilih saya untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan. Sementara itu sekitar 350 warga lainnya memilih belum melakukan tindakan hukum apapun," kata Yusuf.

Dalam putusan pengadilan tersebut, pihak tergugat yaitu PT Sere Trinitatis Pratama diminta untuk melanjutkan dan memberikan hak konsumen atas rumah yang telah mereka bayar. Namun, hingga saat ini pihak developer sendiri tidak kunjung menunjukkan iktikad baik atas hak para konsumen.

Bahkan, setelah adanya putusan Pengadilan tersebut, pihak developer mendatangkan beberapa oknum yang diminta untuk melakukan pengusiran kepada warga yang telah menempati beberapa unit rumah yang sudah sempat terbangun di lahan Darusallam Residence.

"Ada sekitar 40 Kepala Keluarga yang dengan terpaksa menempati rumah di Darusallam Residence, tapi saya tekankan rumah yang mereka tempati itu tidak seluruhnya 100 persen telah selesai dibangun. Paling bagus rumah yang ditempati warga itu baru saja selesai 80 persen, sehingga untuk penyelesaian rumah hingga layak huni dilakukan sendiri oleh warga yang telah melakukan pembayaran sebelumnya," katanya.

"Warga terpaksa melakukan demikian, karena dari ke-40 warga yang menempati rumah belum jadi itu merupakan warga yang sudah menjual rumahnya untuk dapat membayar lunas rumah di Darusallam Residence," ungkapnya lagi.

Bahkan, bukannya memberikan hak para konsumen, pada tanggal 11 Maret lalu beberapa oknum tidak dikenal melakukan upaya pengusiran paksa kepada warga. Beberapa tindakan intimidasi yang diterima oleh warga seperti diajak untuk berkelahi, pemutusan aliran listrik, dan pengancaman.

Para oknum tak dikenal ini mengaku diminta oleh pihak PT Sere Tinitatis Pratama, dikarenakan pihak developer berencana ingin membangun perumahan baru di atas lahan Darusallam Residence. Bahkan pihak developer juga melakukan upaya 'adu domba' warga yang telah menempati rumah dengan warga lainnya yang belum mendapatkan unit rumah yang telah mereka bayar.

"Jadi kepada warga yang belum mendapatkan unit rumah tapi sudah membayar, mereka menjanjikan bahwa nanti di Bambu Residence para warga tersebut akan mendapatkan unit rumah. Tapi sekali lagi saya tegaskan mereka tidak ada wacana untuk membuat hitam di atas putihnya dari janji tersebut," paparnya.

Yusuf juga menambahkan, setelah adanya putusan Pengadilan tersebut, warga memilih untuk melakukan mediasi dengan pihak developer. Hanya saja tak kunjung ditanggapi, hingga akhirnya warga kembali memilih melaporkan tentang putusan Pengadilan tersebut pada awal Maret lalu.

"Kembali melalui saya selaku kuasa hukum, para warga yang sudah gerah ini akhirnya memilih kembali menempuh jalur hukum," tegasnya.

Adanya gugatan yang kembali dilayangkan oleh warga ini akhirnya kembali mendapat tanggapan dari pihak Pengadilan yang mengirimkan surat pemanggilan kepada manajemen PT Sere Trinitatis Persada dalam agenda Anwazing/ teguran di Pengadilan Negeri Batam yang dilaksanakan tanggal 4 April 2018.

"Namun kembali mereka tidak menunjukkan iktikad baik, bahkan terhadap putusan pengadilan sendiri," ucapnya.

Selanjutnya, mewakili para warga yang telah membeli rumah di Darusallam Residence tersebut ia meminta agar pihak Panitera Pengadilan dan juga aparat keamanan lainnya dapat bertindak tegas pada tanggal 11 Apri mendatang dengan agenda pemanggilan kembali, agar pihak developer segera memunaikan tanggung jawab mereka dalam membangun unit rumah yang telah dibayarkan oleh warga.

Editor: Udin