Eksepsi Ditolak, Persidangan Terdakwa Tjipta Lanjut ke Pembuktian
Oleh : Gokli
Rabu | 28-03-2018 | 09:26 WIB
tjipta-374.jpg
Terdakwa Tjipta Fudjiarta pada saat sidang pembacaan surat dakwaan di PN Batam. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Eksepsi atau penolakan/keberatan yang diajukan Tjipta Fudjiarta atas dakwaan jaksa penuntut umum ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (27/3/2018).

Putusan sela yang dibacakan majelis Tumpal Sagala, Renni Pitua Ambarita dan Yona Lamerosa tersebut, mengisyaratkan proses persidangan atas terdakwa Tjipta Fudjiarta dilanjut ke tahap pembuktian.

"Menolak seluruh dalil-dalil eksepsi yang diajukan terdakwa. Menyatakan, perkara penipuan dan penggelapan atas nama terdakwa Tjipta Fudjiarta dilanjutkan," demikian Tumpal Sagala membacakan amar putusan sela.

Sementara itu, penasehat Hukum (PH) terdakwa, Hendi Devitra mengaku dapat menerima putusan majelis hakim. Menurtnya, pada persidangan berikutnya semua pihak dapat melihat substansi dari materi pokok perkara yang akan segera diuji di persidangan. "Kita lihat nanti pada pembuktian," ujar dia, usai sidang.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan yang dibacakan Dr Lila Agustina, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung RI, menyatakan terdakwa Tjipta Fudjiarta dalam kurun waktu antara tahun 2011 sampai tahun 2013 secara melawan hukum yaitu tanpa hak menguasai dan memiliki sebagian atau seluruh saham atau asset atau Hotel BCC atau keuntungan lainnya milik saksi Conti Chandra atau milik PT Bangun Megah Semesta (PT BMS) dengan berdasarkan atau menggunakan akta notaris yang faktanya tidak benar atau dipalsukan oleh terdakwa yang seolah-olah dalam akte notaris telah dibayar lunas padahal belum lunas sampai sekarang.

"Terdakwa menguntungkan diri sendiri sebesar kurang lebih Rp200 miliar atau setidak-tidaknya seluruh asset Hotel BCC (Batam City Condotel) beserta keuntungan lainnya selama terdakwa menguasai Hotel BCC," katanya.

Perbuatan terdakwa Tjipta Fudjiarta diancam pidana pasal 378 KUHP, pasal 372 KUHP dan pasal 266 ayat (1) KUHP.

Editor: Udin