Pemko Harus Bantu Masyarakat Dapat Sertifikat Hak Milik di Batam
Oleh : Irwan Hirzal
Jumat | 09-03-2018 | 10:26 WIB
ampuan-8.jpg
Peneliti/Praktisi Hukum di Kota Batam, Ampuan Situmeang. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) atau sekarang dikenal Uang Wajib Tahunan (UWT) atas lahan di Kota Batam masih menjadi persolan. Ada yang meminta untuk dihapuskan karena sudah ada pungutan berupa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Persoalan ini tidak akan tuntus selagi pemerintah belum memberikan kepastian hukum. Sebab, ada perlakuan diskriminasi, di mana ada yang mendapat alokasi lahan berpuluh tahun tidak pernah membayar UWTO atau UWT tak juga ditindak dan ada pula yang mendapat perlakuan istimewa, seperti rumah liar yang sama sekali tidak membayat UWT pun PBB.

Peneliti/Praktisi Hukum di Kota Batam, Ampuan Situmeang berpendapat, penghapusan UWTO atau UWT tidak ada. Hanya saja, perlu kepastian hukum tanpa adanya diskriminasi.

Misalnya, kata dia, masyarakat yang membeli rumah dari pengembang atau developer setelah habis masa pembayaran UWTO selama 30 tahun, seharusnya sudah mendapat setifikat hak milik, bukan lagi sekedar hak guna bangunan (SHGB). Tetapi faktanya masyarakat masih dibebani membayar UWTO dan PBB, pada saat masa perpanjangan pertama selama 20 tahun.

"Pemerintah harus memberikan perlakuan yang berimbang dan tidak diskriminasi dalam penegakannya. Misalnya Ruli, tidak pernah bayar UWTO atau UWT, bahkan dapat uang kebijaksanaan kalau mau dipindahkan, uang paku dan lainnya. Di sinilah letak diskriminasi itu," kata Ampuan.

Dikatakan Ampuan, masyarakat yang tinggal di lahan yang sudah disahkan menjadi 'Kampung Tua' sampai saat ini masih berjuang untuk mendapatkan sertifikat atas lahan itu. Harusnya sertifikat itu tidak susah didapatkan karena dalam artian 'Kampuang Tua' sudah ada sebelum OB atau BP Batam ada.

"Di sinilah peran Pemerintah Kota Batam harus membantu warganya untuk mendapatkan sertifikat hak milik. Lahan yang sudah bersertifakat hak milik mutatus mutandis tidak lagi bayar UWTO atau UWT," katanya.

Ampuan juga menyampaikan, masyarakat atau siapa pun harus mengakui kebijakan yang sudah dijalankan selama ini. Justru itu adalah keputusan dari Pemerintah Pusat melalu Kepala Bada Pertanahan Nasional dan ada regulasinya.

"BP Batam membantu masyarakat memberikan sertifikat hak milik, supaya tidak lagi membayar UWTO atau UWT," tutupnya.

Editor: Gokli