Wanita Ini Akui Bawa Sabu ke Lapas Batam Atas Permintaan Suaminya
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 02-03-2018 | 10:26 WIB
pasutri-2.jpg
Terdakwa Suryawati (baju merah) dan terpidana Asen bin Ahui (baju kuning) saat mnejalani sidang di PN Batam. (Foto: Pascal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Suryawati, seorang ibu rumah tangga yang didakwa atas kepemilikan sabu 5,49 gram yang saat itu hendak diselundupkan ke Lapas Kelas IIA Barelang, dicecar sejumlah pertanyaan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (1/3/2018) sore.

Di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) Rumondang Manurung, terdakwa mengakui nekat membawa sabu ke dalam Lapas atas permintaan suaminya, Asen bin Ahui (terpidana atas kasus narkotika). Modusnya, dengan menyimpan sabu di dalam pempers anaknya, yang saat itu dibawa untuk membesuk suaminya, Asen bin Ahui.

"Sabu itu saya bawa ke Lapas atas permintaan suami saya (Asen bin Ahui). Saya disuruh membawanya saat membesuk dia di dalam Lapas," kata Suryawati.

Dikatakannya, pada pemeriksaan awal di pintu penjagaan, ia dan anaknya lolos tanpa ketahuan penjaga bahwa saat itu membawa sabu. Bahkan, Suryawati juga masih sembat ngobrol dengan suaminya itu.

Namun, saat akan mengeluarkan sabu dari pempers anaknya di toilet, petugas Lapas mulai curiga. Begitu keluar dari toilet, Suryawati kemudian diperiksa dan ditemukan adanya dua paket sabu dengan berat 5,49 gram.

Pengakuan Suryawati di persidangan dibenarkan Asen bin Ahui. Terpidana yang kembali didakwa sebagai penerima sabu mengakui memerintahkan istrinya untuk membawa barang haram tersebut ke dalam Lapas saat membesuk dirinya.

"Itu benar yang mulia. Saya yang menyuruh dia (Suryawati) untuk mebawa sabu ke dalam Lapas," aku Asen.

Ironisnya, Asen juga mengaku di dalam Lapas sering mengkonsumsi sabu. Padahal, diketahui sabu merupakan barang yang sangat terlarang untuk dimasukkan ke dalam Lapas, selain beberapa jenis barang lainnya.

"Di dalam Lapas, saya sering konsumsi sabu," ujarnya.

Atas perbuatan kedua terdakwa, masing-masing diancam pidana pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Keduanya terancam pidana minimal 5 tahun penjara.

Editor: Gokli