Perwako Batam Tentang Larangan RT/RW Terlibat Papol Harus Jelas dan Detail
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 27-02-2018 | 10:14 WIB
rtrw-1.jpg
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 24 tahun 2017 tentang RT/RW yang dilarang menjabat atau berkolaborasi dengan Partai politik (Papol) perlu diurai dengan jelas dan detail.

Ini disampaikan Sekejen LSM Batam Monitoring, Lamsir L. Raja menyusul adanya penolakan dari anggota DPRD Batam, Udin P Sihaloho. Di mana, sesuai Permendagri nomor 5 tahun 2007 tentang pedoman lembaga kemasyarakatan, yang tidak melarang Ketua RT/RW berpartai politik.

"Di sisi lain ada benarnya Perwako itu, melarang perangkat RT/RW berpolitik atau menjadi pengurus Parpol, jika mereka merupakan aparatur sipil negara (ASN). Namun, jika perangkat RT/RW dari masyarakat biasa, tak ada salahnya mereka menjadi pengurus Parpol," kata Lamsir, Selasa (27/2/2018).

Untuk itu, sambungnya, Wali Kota Muhammad Rudi perlu merinci atauran dan larangan di dalam Perwako 24/2017 itu, siapa saja yang dilarang terlibat Parpol dan siapa yang bisa.

"Tak mungkin juga masyarakat dilarang memilih pengurus Parpol menjadi Ketua RT atau RW. Dan, tak mungkin juga pengurus Parpol atau anggota DPRD harus mengundurkan diri agar bisa menjadi Ketua RT/RW. Ini, saya rasa perlu diperjelas. Karena semua ada baiknya," ungkapnya.

Sebelumnya, Anggota DPRD Kota Batam menilai masih adanya kejanggalan yang terjadi dalam Peraturan Walikota (Perwako) No 24 Tahun 2017 dalam pemilihan perangkat RW/RW di Batam. Dalam Perwako tersebut dinyatakan bahwa Ketua RW/RW dilarang menjabat atau berkolaborasi dengan Partai Politik (Parpol).

"Saya mempertanyakan Perwako 24 tentang larangan Ketua RW/RT berpartai politik. Ini sudah menjadi polimek dan keresahan masyarakat Batam," ujar Anggota Komisi IV DPRD Batam, Udin P Sihaloho, Senin (26/02/2018).

Editor: Gokli