Permenhub 108 untuk Taksi Online Diterapkan, Pembuatan SIM A Umum Masih Stabil
Oleh : Romi Chandra
Senin | 05-02-2018 | 13:26 WIB
pengurusan-sim1.jpg
Pelayanan pembuatan SIM di Satlantas Polresta Barelang. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A Umum di Mapolresta Barelang sejak penerapan Permenhub 108 tahun 2016 pada awal Februari 2018 ini belum mengalami peningkatan.

Peraturan ini, dikhususkan terhadap para driver taksi online agar memenuhi kriteria dalam beroperasi.

Kanit Regiden Satlantas Polresta, Ipda Satri Putra, mengatakan, memasuki lima hari pada bulan Februari ini, belum mengalami peningkatan.

Menurutnya, hal ini bisa diakibatkan belum adanya kebijakan khusus yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi terkait pengoperasian taksin online. "Sejauh ini taksi online yang beroperasi masih ilegal, atau taksi gelap. Mungkin saja mereka berpikiran belum membuat SIM A umum karena masih menggunakan plat hitam," ungkap Satri, Senin (5/2/2018).

Ditambahkan, penindakan yang dilakukan, juga bukan melihat dari SIM, namun diutamakan ke arah pelanggaran taksi gelap. "Kemungkinan besar, jika nanti sudah ditentukan berada kuota taksi online di Batam, baru mereka banyak yang melakikan pengurusan," tambahnya.

Dilanjutkan, sejauh ini permohonan pembuatan SIM masih di dominasi SIM A biasa dan SIM C. Sedangkan SIM A umum masih sedikit.

Dilihat pada tahun 2017 saja, yang memperpanjang SIM A umum hanya sekitar 65 pemohon. Sedangkan permohonan peningkatan dari SIM A biasa ke SIM A umum 90 pemohon.

Editor: Yudha