Komisi VIII DPR RI Tekankan Pentingya Sinergitas Atasi Kasus Kekerasan Seksual di Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Jum\'at | 02-02-2018 | 16:26 WIB
kunker-komisi3-dpr1.jpg
Sekdaprov Kepri TS Arif Fadillah (tengah), Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Noor Achmad (kiri) dan Irwasda Polda Kepri Kombes (Pol) Heru Pranoto (kanan) saat kunjungan kerja Komisi III DPR RI di Gedung Graha Pena Batam Centre: (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sekdaprov Kepri TS Arif Fadillah mengatakan kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan dan anak di Kepri, membutuhkan peran bersama mengatasi persoalan ini. Sinergitas semua pihak, diharapkan bisa mengatasi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak agar makin tahun tidak lagi mengalami peningkatan.

"Perlu upaya bersama melakukan pencegahan, agar kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kepri bisa diredam. Peran agama, orang tua dan lingkungan yang baik menjadi sangat penting," jelas Arif saat menerima Kunjungan Kerja Komisi VIII DPR RI ke Provinsi Kepri bertempat di Gedung Graha Kepri Batam, (2/2/2018).

Ia menuturkan, untuk tahun 2017, terdapat 516 kasus kekerasan dan 127 kasus seksualitas. Di awal tahun 2018 lagi-lagi di Kepri juga muncul kasus pedofil tepatnya di Kabupaten Karimun.

"Kita ingin permasalahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kepri tidak lagi tinggi. Trendnya tiap tahun harus menurun. Apalagi untuk kasus kekerasan fisik, pisikis, penelantaran hingga seksualitas," ujarnya.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Noor Achmad berharap kalau upaya bersama lintas sektoral sangat diperlukan guna menekan tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Karenanya DPR RI menggesa lahirnya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang tengah dirancang segera menjadi UU. Meski diakuinya, satu sisi sudah ada peraturan sejenis yang sebelumnya telah mengatur masalah yang sama. Sebut saja UU KDRT, KUHP pasal Kejahatan Terhadap Kesusilaan, hingga PP tentang Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuuan dan lainnya.

"Itu semua memang sudah terlebih dahulu ada. Namun dengan kesepesialisasian RUU itu nanti, saya mengharapkan penyelesaian kekerasan pada perempuan dan anak menjadi lebih baik penyelesaiannya," ujarnya merinci.

Dengan kata lain, pihaknya memandang sangat penting dan perlunya RUU ini untuk terus digolkan. "Paling tidak kami nanti lebih leks-spesialiskam substansi RUU tersebut kepada upaya perlindungan atas korban yang sejauh ini kurang maksimal mendapatkan keadilan," jelasnya.

Sedang Irwasda Polda Kepri Kombes (Pol) Heru Pranoto berharap, agar korban kekerasan seksualitas mendapatkan perlindungan maksimal. Polda sebagai penyidik meminta jangan pihaknya dibuat rancu karena aturan yang cukup banyak, yang harus kami gunakan. Setidaknya ada lexs spesialis, bila RUU Penghapusan Kekerasan seksual ini lahir, dengan menekankan pentingnya perlindungan atas korban.

Editor: Yudha