3.066 Unit Handpone Diamankan

Polda Kepri Gerebek Gudang Handpone PT Budi Jasa di Sekupang
Oleh : Hadli
Kamis | 01-02-2018 | 11:38 WIB
hp01.jpg
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri menemukan sebanyak 3.066 unit handpone berbagai merek di gudang milik PT. Budi Jasa di Jalan Re Martadinata, Komplek Andi Jaya Blok A nomor 10, Kecamatan Sekupang pada Selasa (30/1/2018) kemarin.

"Sedang ditanggani dan diproses," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Budi Suryanto di Batam Center, Kamis (1/2/2018).

Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga mengatakan, Tim I Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan pengecekan di Gudang PT Budi Jasa.

"Barang-barang yang diperdagangkan diduga tidak sesuai dengan persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," jelas Erlangga.

Pemeriksaan yang dilakukan menemukan berbagai merek handpone dan tipe yang berbeda-beda. Diantaranya 7 pcs OPPO R9, 7 pcs Huawai, 49 pcs Oneplus5, 8 pcs Honor8, 38 pcs Sony Xpreria X2 Premium, 53 pcs Sony Xpreria Xa1, 29 pcs Sony Xpreria Xa, dan 39 pcs Sony Xperia M5.

Kemudian, 59 pcs Sony Xperia Z5, 78 pcs Black View BV6000, 58 pcs Black View BV9000 Pro, 19 pcs Black View BV 8000, 78 pcs Black View BV8000 Pro, 81 pcs Samsung Galaxy S6 Edge+, 84 pcs Damsung Galaxy S7, 135 pcs Samsung Galaxy S6, dan 205 pcs Samsung Galaxy Note5.

Selanjutnya, 3 pcs Samsung Galaxy J7 Max, 14pcs Xiaomi Note5 Plus, 50 pcs Redmi 5A, 66 pcs M9 V23, 23 pcs ME 9+, 65 pcs M9 F, 17 E9, 3 pcs Sony 2M, 27 pcs 2M, 55 pcs Samsung Galaxy Note4, 625 pcs Xiaomi 4x, dan 579 pcs Xiaomi 4A.

Berikutnya, 219 pcs Xiaomi Note5 Prame, 89 Xiaomi Redmi Note5, 4 pcs Xiaomi Redmi Note5 Plus, 29 pcs Xiaomi Note 5a 4G, 79 pcs Xiaomi 6, 59 pcs Xiaomi MI Note3, dan 3 pcs Xiaomi Max2.

"Saksi-saksi dalam pemeriksaan penyidik," ungkap Erlangga kembali.

Informasi diperoleh BATAMTODAY.COM, ribuan handpone yang diduga masuk secara ilegal tersebut milik seorang pria berinisial BR yang juga sebagai penanggung jawab PT Budi Jasa, A sebagai Wakil Direktur di PT Budi Jasa, Fd admin, Wm sebagai kepala gudang Yz Teli atau pengawas lapangan, N penjaga gudang.

Ketentuan pidana yang dipersangkakan "Barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan perangkat Telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis, sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 Jo pasal 32 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi," demikian Erlangga.

Editor: Gokli