Dugaan Pengelapan Uang Rp1,5 Miliar

PT Union Jaya Sejati Polisikan PT Eugoss Indonesia Pratama
Oleh : CR-17
Selasa | 30-01-2018 | 11:14 WIB
kuasa-hukum-PT-Union-Jaya.jpg
Tim Kuasa Hukum PT Union Jaya (Foto: CR-17)

BATAMTODAY.COM, Batam - Perkara utang piutang antara PT Eugoss Indonesia dengan PT Union Jaya Sejati, sebesar Rp1,5 miliar, berbuntut panjang. Kali ini, PT Union Jaya Sejati melaporkan PT Eugoss Indonesia ke Polisi atas tuduhan penggelapan.

Laporan atas dugaan pidana penggelapan itu dibuat langsung oleh Rudy Jansen selaku Direktur PT Union Jaya Sejati dengan nomor LP-B/1267/IX/2017/Kepri/SPK-Polresta Barelang pada 27 September 2017 lalu.

Hal ini dibenarkan kuasa hukum PT Union Jaya Sejati, Bistok Nadek, di mana kliennya merasa apa yang menjadi haknya tidak diberikan PT Eugoss Indonesia Pratama.

"Siemens PTE LTD telah memberikan uang senilai Rp44 miliar kepada PT Eugoss Indonesia Pratama untuk melunasi utang-utang kepada para suplier, termasuk ke PT Union Jaya Sejati. Namun, pembayaran tersebut tidak dilakukan oleh PT Eugoss Indonesia Pratama sampai saat ini," kata Bistok, Selasa (30/1/2018).

Terkait laporan itu, Rony Tamsil selaku Direktur PT Eugoss Indonesia Pratama telah diperiksa penyidik Polresta Barelang beberapa waktu lalu. Hal ini dibenarkan Nur Wafiq Warodat dari Kantor Hukum Edy Hartono dan Warodat, selaku kuasa hukum PT Eugoss Indonesia Pratama.

Melalui sambungan telepon, Nur Wafiq Warodat menjelaskan, pihak kliennya sangat menyayangkan laporan polisi tersebut. Hal ini dikarenakan PT Eugoss Indonesia Pratama memiliki itikad baik untuk membayar utang yang masih tersisa tersebut.

"Dari 67 suplier, Union (PT Union Jaya Sejati) belum dibayar. Kenapa belum dibayar? Ada dua masalah, pertama karena dia (PT Union Jaya Sejati) mengambil mesin las dan yang kedua, jumlah utangnya tidak sesuai," kata Nur Wafiq Warodat.

Jumlah hutang yang masih rancu tersebutlah yang kemudian menjadi salah satu alasan PT Eugoss Indonesia Pratama melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Batam melawan PT Union Jaya Sejati.

"Kami gugat ke pengadilan biar pengadilan saja yang menentukan jumlah utang itu. Berapa nilai pastinya yang harus kami bayar," kata dia.

Gugatan PT Eugoss Indonesia Pratama disampaikan melalui kuasa hukumnya, Danang Marlisdianto pada November 2017 lalu. Gugatan ini dilayangkan bermula dari terjalinnya hubungan hukum sewa menyewa alat kerja untuk proyek pembangunan modul di Batuampar pada periode tahun 2015 hingga 2016, di mana PT Union Jaya Sejati sebagai pemilik peralatan kerja yang disewakan.

Sementara itu, Kasat Reksrim Polresta Barelang, Kompol Arwin Arwientama membenarkan adanya laporan tersebut. Namun saat dihubungin, ia hanya menyatakan saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Sebelumnya, sekitar Maret 2016, PT Eugoss Indonesia Pratama mengalami masalah finansial yang mengakibatkan terhentinya pembayaran kepada 50 kreditur suplier termasuk PT Union Jaya Sejati. Selanjutnya, pada 11 Maret 2017 lalu, PT Union jaya Sejati mengirimkan tagihan kepada PT Eugoss Indonesia Pratama sebesar Rp1.535.669.100,- yang berasal dari sewa peralatan yang masih tertunggak.

Nilai tersebut dianggap berlebihan oleh PT Eugoss Indonesia Pratama dan mengaku telah menyelesaikan segala tagihan kepada PT Union Jaya Sejati senilai Rp1.422.832.472.

"Memang benar mereka telah membayar sebesar Rp1,4 miliar itu, tetapi masih ada utang yang tersisa sebesar Rp1,5 miliar, karena total tagihan mereka itu Rp. 3 miliar," kata Bistok Nadeak, kuasa hukum PT Union Jaya Sejati.

Sisa hutang tersebut juga tercatat dalam hasil perdamaian antara PT Eugoss Indonesia Pratama dengan Siemens PTE LTD yang telah bersengketa sebelumnya. Bahkan, dalam catatan tersebut, PT Union Jaya Sejati menduduki urutan ke-6 terbesar suplier yang memiliki piutang dari PT Eugoss Indonesia Pratama.

"Dalam akta perdamaian disebutkan, salah satu hutang yang harus dilunasi adalah hutang ke PT Union Jaya Sejati, dan nilainya Rp1,5 miliar. Dan ini awalnya mereka akui. Lalu kenapa sekarang menggugat klien kami seolah-olah mereka sudah tidak punya hutang," kata Bistok lagi.

Editor: Gokli