Temuan Gudang Milik PT IEV Indonesia

DPRD Batam Merasa Dibohongi Bea Cukai soal Gudang Penyimpanan Produk Tanpa SNI
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 24-01-2018 | 15:26 WIB
sidak-gudang-dprd.jpg
Komisi I DPRD Batam sidak gudang PT IEV Indonesia di Tanjunguncang. (Foto: Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Temuan gudang penyimpanan produk tanpa label SNI milik PT IEV Indonesia di Tanjunguncang, Komisi I DPRD Batam merasa dibohongi oleh Bea Cukai Batam.

Pasalnya sebelum melakukan sidak, DPRD Batam terlebih dahulu menanyakan perihal informasi adanya produk yang masuk tanpa lebel SNI. Namun Bea Cukai mengatakan semua produk yang masuk berlabel SNI.

"Pas kami konfirmasi ke BC selaku instansi yang berwenang terhadap pengawasan keluar masuk barang, mereka mengatakan kalau semua barang yang masuk ada label SNI-nya. Tapi sekarang kita buktikan sendiri masih ada barang tanpa label SNI yang disimpan di gudang dan siap dipasarkan," sesal Ketua Komisi I DPRD Batam Budi Mardyanto. "Kita merasa agak dibohongi," ujarnya lagi.

Berita sebelumnya, Komisi I DPRD Kota Batam menggrebek sebuah gudang milik PT IEV Indonesia kawasan Tanjunguncang. Doduga, gudang tersebut dijadikam tempat penyimpanan produk dari luar negeri tanpa izin masuk atau berlabel SNI, Rabu (24/1/2018).

Baca: Diduga Tempat Penyimpanan Barang Selundupan, Komisi I DPRD Sidak Gudang PT IEV Tanjunguncang

Pantauan BATAMTODAY.COM yang ikut bersama rombongan, terdapat sekitar dua kontainer produk tanpa berlabel SNI di dalam gudang tersebut.

Diantara produk tanpa label SNI yang ditemukan, yakni tempat penyaringan air sepersi ratusan dus dispenser dengan merk Velaqua, ratusan katrick tinta printer merk vellaworld serta beberapa dus roll banner.

Editor: Yudha