Tarif Melihat Kondisi Ekonomi

Perka Nomor 9 Berubah, Tarif WTO di Batam Ditetapkan Per Tahun
Oleh : Irwan Hirzal
Jum\'at | 22-12-2017 | 08:38 WIB
Deputi-III-BP-Batam,-Dwianto-Eko-Winaryo.jpg
Deputi III BP Batam, Dwianto Eko Winaryo (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) tidak lagi dibayar 5 tahun sekali, namun akan dibayarkan setiap tahunnya. Wacana itu disampaikan dalam sosialisasi konsep revisi Peraturan Kepala (Perka) BP Batam nomor 9 tahun 2017.

Deputi III BP Batam, Dwianto Eko Winaryo, menyatakan bahwa penetapan UWTO akan tertuang pada bentuk surat keputusan Kepala BP Batam setiap tahunnya. Ini akan berbeda dari peraturan sebelumnya, di mana penetapan UWTO berdasarkan 5 tahun sekali.

"Kalau dulu langsung ditetapkan 5 tahun sekali penetapan UWTO. Yang sekarang, kami tampilkan beda. Surat keputusan penetapan tahun ini tidak berlaku untuk tahun depan. Artinya tahun ini, berbeda surat keputusannya pada tahun depan," ujar Dwianto usai pertemuan dengan asosiasi pengusaha di Gedung BP Batam, Kamis (21/12/2017) malam.

Perubahan di Perka nomor 9 itu, kata Dwi, Kepala BP Batam, mempunyai ruang untuk bisa melihat kondisi perekonomian dan menerapkan tarif yang sesuai dengan kondisi ekonomi saat itu.

Sehingga kata Dwianto, wancana hasil revisi tersebut untuk melihat atau menjadi tolak ukur kondisi perekonomi dalam menerapan tarif UWTO. Karena akan ada penerapan tarif khusus terhadap sektor nyata (real) yang membutuhkan insentif.

"Surat keputusan Kepala BP tahun ini akan berbeda pada tahun depan. Artinya setiap tahun akan ada ke luar surat keputusan kepala," kata Dwianto lagi.

Meski demikian, revisi Perka 9 dan kenaikan tarif WTO akan mengacu pada surat Menko Perekonomian No. 348/19/2016. Di mana dalam surat tersebut, tarif WTO tetap akan terjadi kenaikan setiap tahunnya sebesar 4 persen, sebagai dasar perhitungan inflasi nasional per tahunnya.

"Intinya Perka 9 ini belum mengacu pada arahan Menko, sehingga kami melakukan revisi. Saya akan lapor ke Kepala dulu, kapan ditetapkannya. Yang terpenting diskusi dengan para pengusaha sudah ada," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri, Oka Simatupang, mengaku cukup puas dalam pembahasan hasil revisi Perka nomor 9 tahun 2017 atas perubahan Perka nomor 1 tahun 2017 dan Perka nomor 19 tahun 2016.

Meskipun ada hasil revisi yang kurang memuaskan atau tidak sependapat terhadap pengusaha, tetapi ada hasil kesepakatan bersama antara BP Batam bersama pengusaha.

"Kesepakatan seperti ini yang dulu susah untuk dicapai. Ini saya lihat saling mengerti. Ya, kami akan ikuti aturan dan hasil kesepakatan yang ada," pungkasnya.

Editor: Udin