Terancam Hukuman Mati, Kurir 42.400 Ekstasi Diadili di PN Batam
Oleh : Gokli
Rabu | 06-12-2017 | 10:14 WIB
kurir-ekstasi.jpg
Terdakwa Muhammad Amin alias Amin bin Hamid, kurir 42.400 pil ekstasi saat menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di PN Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Muhammad Amin alias Amin bin Hamid, kurir 42.400 pil ekstasi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN), Selasa (5/12/2017) sore. Pria ini terancam hukuman mati lantaran didakwa melanggar pasal 114 ayat (2), subsider pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum, Samuel Pangaribuan saat membacakan surat dakwaan menguraikan, bahwa terdakwa ditangkap anggota Ditres Narkoba Polda Kepri pada 17 September 2017 pagi di pelabuhan tikus, Sei Jodoh, Kecamatan Batuampar. Saat itu, terdakwa baru saja turun dari boat pancung dengan membawa satu tas ransel warna Hitam merek Polo berisi dua buah kantong palstik warna Merah.

Setelah dilakukan penangkapan dan pengeledahan, dua kantong plastik warna Merah milik terdakwa itu ternyata berisi pil ekstasi berlogo F1 sebanyak 19.808 butir dan B29 sebanyak 22.592 butir dengan jumlah total 42.400 butir.

Pengakuan terdakwa kepada Polisi, puluhan ribu ekstasi itu dijemput dari tengah laut. Ia disuruh seorang bernama Arwan (DPO) dengan upah yang dijanjikan sebanyak Rp5 juta.

Awalnya terdakwa bertemu dengan Arwan di samping Hotel Planet Jodoh. Saat itu, Arwan menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk menjemput barang (ekstasi) ke tengah laut. Pekerjaan itu disanggupi terdakwa sampai akhirnya terjadi penangkapan.

"Bahwa perbuatan terdakwa Muhammad Amin alias Amin bin Hamid sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Subsider, pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," demikian Samel membacakan surat dakwaan.

Perkara puluhan ribu pil ekstasi ini diperiksa dan diadili majelis hakim, Renni Pitua Ambarita, Endi Nurindra dan Egi Novita. Sementara pada sidang pembacaan surat dakwaan ini, Muhammad Amin belum didampingi penasehat hukum.

Setelah pembacaan surat dakwaan, sidang ditunda selama satu pekan. Pada persidangan berikutnya, majelis memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi.

Editor: Surya