401 Gram Sabu Disimpan di Dalam Sepatu

Petugas Bea Cukai Tangkap Kurir Sabu di Bandara Hang Nadim Batam
Oleh : CR-17
Senin | 27-11-2017 | 13:02 WIB
kurir-sabu2.jpg
Kurir sabu (kiri) saat diinterogasi Petugas Bea Cukai Batam. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Petugas Bea dan Cukai Batam, mengamankan satu orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Surabaya lantaran membawa sabu pada Minggu (16/11/2017) di Bandara Hang Nadim, Batam.

Tersangka atas nama Amirudin (45) diamankan petugas setelah melintas mesin pemindai (X-ray). Saat itu, petugas curi melihat gerak-gerik tersangka.

Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam, Raden Evy Suhartantyo membenarkan adanya penangkapan tersangka kurir sabu yang dilakukan petugas di Bandara Hang Nadim.

"Tersangka merupakan penumpang tujuan Batam-Surabaya, dengan nomor penerbangan JT 972. Setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, petugas berhasil mendapati sabu sebanyak 401 gram yang disimpan di dalam sepatu," katanya, Senin (27/11/2017).

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diketahui merupakan TKI yang bekerja sebagai karyawan bengkel di Malaysia. Tersangka sendiri tiba di Batam pada Jumat lalu melalui jalur ilegal, di kawasan Nongsa.

Setelah tiba di Batam, tersangka menginap di rumah rekannya yang berada di Kampung Becek Sagulung.

"Selain dilakukan pemeriksaan badan, petugas juga melakukan tes urine hasilnya tersangka positif mengkonsumsi amfetamin," lanjutnya.

Tersangka sendiri mengaku, sabu yang dibawa itu merupakan pesanan dan ia mendapatkan upah sebesar Rp15 juta. Narkotika ini sendiri didapatkan dari kenalannya di Malaysia.

"Tiga hari lalu, kami juga pernah mengamankan 2 tersangka kurir narkoba tujuan Surabaya, yang akan berangkat melalui Bandara Hang Nadim Batam," lanjut Evy.

Setelah diamankan dan diperiksa di Kantor Bea dan Culai Tipe B Batam, selanjutnya tersangka diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri.

Editor: Gokli