Horjani Dewati Hutagalung Akhirnya Resmi Jadi Tersangka
Oleh : Romi Chandra
Sabtu | 18-11-2017 | 08:38 WIB
Pemeriksaan-Horjani11.gif
Horjani Dewati Hutagalung Diperiksa Penyidik Polresta Barelang. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Horjani Dewati Hutagalung, akhirnya ditetapkan menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik atau ujaran kebencian yang dilaporkan Soerya Respationo. Ia dijerat dengan pasal ITE.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Gima Sunarya SIK, mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka tersebut.

"Kedatangan Horjani memenuhi panggilan penyidik kali ini masih sebagai saksi. Ini masih proses penyidikan, meskipun ia sudah ditetapkan tersangka," ungkap Gima, Jumat (17/11/2017) malam.

Dilanjutkan, pihaknya nantinya akan menjadwalkan kembali pemeriksaan Horjani sebagai tersangka. Korwil Partai Nasdem Kepri tersebut, tidak bisa ditahan, karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun.

"Kita akan jadwalkan kembali untuk dilakukan BAP sebagai tersangka. Penetapan tersangkanya, tadi dilakukan setelah yang bersangkutan datang untuk proses penyidikan," jelas Gima lagi.

Sementara pantauan di Mapolresta Barelang, proses pemeriksaan terhadap Horjani hingga pukul 19.00 WIB, belum selesai dilakukan.

Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Horjani Dewati Hutagalung kembali dilakukan. Namun, ia masih belum mau memberikan komentar saat ditanya pewarta.

Horjani dikenakan pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).

Editor: Udin