Gelapkan Ponsel dan Motor, Pria Ini Dibekuk Polsek Lubukbaja
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 09-11-2017 | 09:38 WIB
pelaku-penggelapan.gif
Seorang pria yang bernama Doroti Ala Daci (29) dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Lubukbaja diduga telah melakukan penggelapan satu unit handphone dan satu unit sepeda motor milik korban bernama Jimmy (34) (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang pria yang bernama Doroti Ala Daci, dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Lubukbaja. Pria berusia 29 tahun tersebut, diduga telah melakukan penggelapan satu unit handphone dan satu unit sepeda motor milik korban bernama Jimmy (34).

Kapolsek Lubukbaja, Kompol M Chaidir, mengatakan, kejadian tersebut berawal pada Minggu (5/11/2017) malam, sekitar pukul 22.30 WIB, korban meminjamkan handphonenya.

"Korban dan pelaku saling kenal. Namun saat korban kembali, pelaku sudah tidak ada di sana. Korban tidak bisa berbuat banyak," ungkap Chaidir, Kamis (9/11/2017).

Namun sekitar pukul 01.30 WIB, ia kembali bertemu dengan pelaku dan menanyakan handphone miliknya.
"Pelaku ini mengaku kalau handphone itu dipinjam temannya. Pelaku saat itu juga meminjam motor korban dengan alasan ingin mengambil HP tersebut," lanjutnya.

Setelah ditunggu-tunggu, ternyata pelaku tidak kunjung balik, sehingga korban memutuskan membuat laporan polisi dengan dugaan pengelapan.

Dari laporan itu, pihaknya langsung turun untuk melakukan pengembangan. Sekitar pukul 23.00 WIB, Jumat (6/11/2027), pihaknya mendapat informasi kalau pelaku berada di Hotel New, Lubukbaja.

"Di sana langsung kita amankan pelaku beserta sepeda motor milik korban yang ia gelapkan. Sementara untuk ponsel korban masih kita kembangkan apakah dijual pelaku atau tidak," pungkasnya.

Editor: Udin