Mulkan, Ketua RCW Kepri Mangkir dari Panggilan Polisi
Oleh : Nur Jali
Rabu | 08-11-2017 | 20:02 WIB
Mulkan1.gif
Ketua LSM RCW, Mulkan, saat berada di Gedung KPK untuk melaporkan dugaan korupsi Bupati Linga, Alias Wello dan PT Multi Coco Indonesia (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ketua Riau Corruption Watch (RCW) Kepri, Mulkansyah alias Mulkan, mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, Rabu (8/11/2017).

Sedianya, Mulkan diperiksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan memberikan keterangan palsu kepada penguasa berdasarkan laporan Bupati Lingga, Alias Wello, ke Bareskrim Polri, bernomor: LP/1271/XII/2016/Bareskrim, tanggal 23 Desember 2016.

"Betul, hari ini Pak Mulkan dipanggil sebagai tersangka untuk dimintai keterangannya. Tapi, yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Hari ini kita langsung layangkan lagi panggilan kedua," kata seorang penyidik Ditreskrimum Polda Kepri yang minta namanya tak ditulis.

Dalam surat Ditreskrimum Polda Kepri nomor: B/179/XI/2017, tanggal 3 November 2017 yang ditandatangani Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Lutfi Martadian, Mulkan dijerat dengan Pasal 310 jo Pasal 317 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun.

Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa sedikitnya 15 orang saksi, termasuk sejumlah wartawan. Selain dilaporkan oleh Bupati Lingga, Mulkan juga dilaporkan oleh Direktur PT Multi Coco Indonesia, Ady Indra Pawennari ke Bareskrim Polri.

Sementara itu, Mulkan, Ketua RCW Kepri saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya menjawab melalui SMS, "Saya udah komunikasi sama mbak AKBP Reni, Polda, tanggal 15," ujar Mulkan singkat.

Editor: Udin