IPH Macet, Mantan Wartawan SCTV Laporkan Ulah Oknum BP Batam
Oleh : Irwan Hirzal
Senin | 06-11-2017 | 17:26 WIB
kantorbpbatam1.jpg
Kantor BP Batam. (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Merasa proses pengurusan Izin Pengalihan Hak (IPH)-nya di kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam dipersulit, Erwan Buntaro akhirnya mengadukan secara tertulis ulah oknum BP Batam. Pengaduan itu disampaikan langsung ke Kepala BP Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo.

Demikian ungkap mantan wartawan SCTV Erwan Buntaro kepada BATAMTODAY.COM, Senin (6/11/2017). Erwan memohon agar Kepala BP Batam yang baru itu dapat mengambil tindakan mempercepat permohonan IPH-nya yang sudah memakan waktu hampir 3 bulan itu.

"Saya mengajukan permohonan untuk mendapatkan IPH itu, sejak tanggal 12 Agustus silam. Namun sampai bulan Nopember ini, IPH itu belum juga keluar," ujar Erwan Buntaro.

Selain ditujukan kepada pimpinan baru BP Batam, surat pengaduan Erwan itu juga, ditujukan kepada Walikota Batam dan Gubernur Kepulauan Riau, sebagai anggota Dewan Kawasan BBK.

Erwan Buntaro mengurus IPH untuk menjual 2 unit townhouse-nya yang berada di Pondok Asri Sungai Panas, Batam Kota. Dalam melakukan pengurusan IPH di Kantor BP Batam itu, Erwan menggunakan jasa notaris Angly.

Mantan wartawan SCTV yang juga Wakil Ketua Umum Kadin Kepri itu mengaku bersyukur dengan adanya pergantian di tubuh pucuk pimpinan BP Batam. Karena IPH yang sebelumnya bisa diselesaikan dalam hitungan jam, namun sejak BP Batam dipimpin oleh Hatanto, berobah menjadi hitungan bulan. "Menurut pengakuan notaris, paling cepat 45 hari," tegas Erwan.

Dua unit townhouse milik Erwan itu, sudah diminati pembeli sejak empat bulan lalu. Namun karena terkendala IPH, alhasil transaksi jual belinya tak bisa dilaksanakan. "Sekarang karena IPH-nya terlalu lama, calon pembelinya mulai ragu," keluh Erwan.

Erwan melanjutkan, akibat keterlambatan itu, dia mengalami kerugian material yang cukup besar, akibat cicilan hutang dan biaya suku bunga bank. "Sebagian besar orang berusaha itu menggunakan dana bank. Jadi harus tepat dan cepat. Tapi kalau proses untuk satu izin saja memakan waktu sampai bulanan, bagaimana orang bisa berusaha," paparnya.

Sebenarnya, kata Erwan, dia telah mengikuti semua saran dari pejabat di BP Batam itu, termasuk melakukan perobahan bangunannya, serta melakukan pendekatan kepada oknum pejabat di bagian IPH tersebut. Namun salah seorang pejabat dibagian IPH itu, tetap meminta Erwan mengajukan permohonan Perobahan Peruntukkan Jasa. Sedang lama waktu untuk Izin semacam ini, bisa memakan waktu hingga 6 bulan lamanya.

Diduga kuat, lambannya penyelesaian IPH milik Erwan Buntaro di Kantor BP Batam, akibat beda persepsi soal bentuk bangunan. Menurut oknum pejabat di bagian lahan Kantor BP Batam, bahwa bangunan milik Erwan itu berupa ruko. Sedang menurut Pemko Batam, sesuai dengan disign gambar konsultan, bahwa bangunan milik Erwan itu, sudah memenuhi kriteria townhouse.

Merobah bangunan rumah menjadi townhouse, tidak perlu dilakukan perobahan peruntukkan jasa. Karena townhouse itu adalah sebutan lain untuk rumah yang bisa digunakan sebagai tempat berusaha. Ciri townhouse adalah memiliki pintu, dan bukan rollingdor atau folding gate.

Sementara di depannya terdapat kavling yang tidak dibangun, minimal selebar 3 meter berupa taman, atau tempat parkir. Lalu di atasnya terdapat kamar, layaknya rumah.

"Townhouse itu adalah rumah. Rumah yang bisa digunakan sebagai tempat usaha. Karena dia masih berstatus rumah, maka status lahannya tak perlu ditingkatkan jadi jasa," kata Erwan sambil menunjuk beberapa contoh bangunan townhouse.

Lebih lanjut, menurut Erwan, mestinya BP Batam dalam mengeluarkan IPH harus berpedoman pada tupoksinya, yakni hanya sebatas pada masalah lahan semata. Sedangkan menyangkut bangunannya, adalah domain Pemko Batam, karena lembaga ini yang mengeluarkan IMB.

Editor: Dardani