Lowongan Marketing Freelance

Lowongan Kerja Terbaru

Lowongan Human Resource

Lowongan Design Grafis

Lowongan E-commerce Manager

Lowongan Website Manager

Batamtoday.com | Inspirasi Masyarakat Kepri

Pemko Batam Teken NPHD Dana Pilkada Serentak 2024 dengan KPU dan Bawaslu

09-11-2023 | 17:40 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemerintah Kota (Pemko) Batam menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pendanaan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Kantor Wali Kota Batam, Batam centre, Kamis (9/11/2023).

Berlangsung Selama Dua Hari di Kampus ITEBA, ICGI 2023 Diharap Jadi Wadah Pertukaran Informasi Inovasi Hijau

09-11-2023 | 17:08 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Event bergengsi International Confrence on Green Innovation (ICGI) 2023 berlangsung selama dua hari di kampus Institut Teknologi Batam (ITEBA), Jl. Gajah Mada, Komplek Vitka City, Tiban Ayu, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Sabu Sebanyak 299,79 Gram

09-11-2023 | 16:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dari dua laporan polisi. Pertama seberat 295,58 gram dan kedua seberat 52,21 gram.

Pemusnahan dilakukan digelar di Mapolda Kepri, Kamis (9/11/2023), dipimpin Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Muhamad Komarudin dan dihadiri Perwakilan BNNP Kepri, AKBP Jamuluddin, Kasi Pengelolaan BB dan Barang Rampasan Kejari Batam, Salomo Saing dan PS Kaurren Subbagrenmin Bidhumas Polda Kepri, Iptu Syafirman.

Penasehat Hukum Nilai Kewenangan Jaksa Tuntut Terdakwa Riki Lim Sudah Kedaluwarsa

09-11-2023 | 14:44 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Masrus Amin, dkk selaku penasehat hukum (PH) terdakwa Riki Lim, mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (8/11/2023).

Dalam eksepsi itu disebutkan, batas waktu kewenanagan jaksa menuntut terdakwa Riki Lim, sudah kedaluwarsa.

4 Karyawan Pembobol Uang Nasabah Dua Bank di Batam Merupakan Sindikat

09-11-2023 | 14:28 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus pembobolan uang nasabah dua bank berbeda di Kota Batam, berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Kepri. Kasus ini merupakan sindikat yang menyeret 4 orang tersangka. Total kerugian kedua bank yang uang nasabahnya dibobol mencapai Rp 26 miliar.

Direskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, menjelaskan, keempat tersangka dalam kasus ini, masing-masing MI, XQ, HS dan KF. Di mana, MI merupakan karyawan Bank Y, membobol uang nasabah hingga Rp 13 miliar lebih.