Iming-iming Uang Rp10 Ribu, Pria Lajang Ini Cabuli Dua Anak di Bawah Umur Hingga Berkali-Kali
Oleh : Alfreddy Silalahi
Senin | 30-10-2017 | 15:38 WIB
Sr-cabul1.gif
Sr (bersebo) pelaku cabul anak di bawah umur. (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Jajaran Polres Anambas amankan pelaku pencabulan anak di bawah umur. Pelaku berinisial Sr (35) mencabuli S (12) dan Ys (8) dengan iming-iming memberikan duit Rp10 ribu.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Junoto mengatakan, pelaku telah mencabuli S sampai lima kali dan Ys dua kali sejak bulan Juli yang lalu.

"Pelaku ini statusnya masih lajang. Kami belum berani memutuskan apakah dia punya kelainan atau tidak," ujar Junoto, Senin (30/10/2017) di Mapolres Anambas.

Perbuatan pelaku diketahui setelah korban S mengeluhkan perbuatan Sr kepada orang tuanya. Mendengar itu, keluarga tidak terima dan melaporkannya ke Polres.

"Laporan kami terima dari ayah korban S pada hari Kamis (24/10/2017) lalu dan kami langsung melakukan menyelidikinya ke Palmatak," kata Junoto.

Akibat perbuatannya, Sar dikenakan Pasal 81 juncto 82 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Sar terancam dipidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

"Adapun barang bukti yang kami amankan dari lokasi yakni pakaian sehari-hari korban dan pelaku," tutupnya.

Editor: Yudha