Agar Asuransi Cair, PT KJJ Targetkan Ada Tersangka
Oleh : Fredy Silalahi
Kamis | 26-10-2017 | 16:50 WIB
demo-mahasiswa-ke-KJJ1.gif
Masyarakat Jemaja yang menolak kehadiran PT KJJ. (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Pembakaran puluhan alat berat milik PT Kartika Jemaja Jaya (KJJ) 29 Juni 2017 lalu di Desa Telapan, Kecamatan Jemaja Timur berlanjut keproses hukum.

Proses hukum tersebut bukan semata-mata untuk keadilan, tetapi untuk mengklaim asuransi alat berat yang dibakar oleh masyarakat Pulau Jemaja.

Sumber BATAMTODAY.COM ?mengatakan?, upaya PT KJJ menindaklanjuti proses hukum yakni untuk mengklaim asuransi puluhan alat berat.

"Untuk mendapatkan asuransi berkisar Rp 70 miliar, harus ada tersangka terkait pembakaran alat berat. Sehingga masyarakat harus menjadi tumbal agar asuransi itu bisa diklaim," ujarnya singkat.

Seperti diketahui, Polda Kepri telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap pembakaran puluhan alat berat PT KJJ.

Aksi pembakaran alat berat itupun bukan tanpa sebab, tetapi buntut emosi dan kemarahan masyarakat terhadap perusahaan (PT KJJ) yang berniat membuka lahan perkebunan dengan menebang semua pohon di areal yang sudah ditentukan seluas 3605 hektar.

Baca: Tetap Tolak PT KJJ, Ini Harapan Masyarakat Jemaja kepada Jokowi

Kemarahan masyarakat bukan saja pada alat berat yang konon katanya salah kirim. Tetapi terhadap perusahaan, dimana pada tahun 2000-an PT KJJ juga sudah masuk ke Pulau Jemaja dengan tujuan berinvestasi diperkebunan.

Namun setelah dilakukan penebangan kayu kurang lebih 100 hektar, PT KJJ menghilang dengan hasil kayu yang sudah ditebang. Tujuan awal berinvestasi diperkebunan hanya modus saja.

Kejadian tersebut membuat masyarakat menolak kehadiran PT KJJ. Pasalnya masyarakat sudah phobia dengan investor dengan iming-iming membuka perkebunan.

"Kami tidak anti investor, justru kami menginginkan investor yang tidak merusak lingkungan kami. Buktinya, investor yang melirik pariwisata di Pulau Jemaja ini tidak kami usik, justru kami dukung," ujar Masyarakat belum lama ini.?

Editor: Dardani