Begini Perlakuan Tak Adil Badan Kepegawaian Pemkab Anambas Terhadap dr Tajri dan Oknum PNS Dinsos
Oleh : Alfreddy Silalahi
Senin | 09-10-2017 | 16:02 WIB
dr_Asri12.gif
dr Tatji (baju putih) digiring petugas Kejati Kepri. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas melalui Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pecat pegawai Dinas Sosial, MS. Pasalnya, MS tidak merespon surat dari BKPSDM dan mangkir dari panggilan Polres Natuna.

"Dia (MS) tidak merespon dan mangkir dari panggilan bisa dijadikan dasar pemecatan. Kami sudah tiga kali melayangkan surat, tetapi tidak pernah direspon. Dan ?SK-nya dikeluarkan pada 31 Agustus 2017 lalu," ujar Kepala BKPSDM, Linda Maryati, Senin (9/10/2017).

Keputusan pemecatan, kata Linda, dibahas dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) hingga Bupati dan Wakil Bupati, serta Kepala Dinas Sosial.

"Kita merunut pada PP no 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Hukuman disiplin ringan tidak hadir 15 hari mendapat teguran hingga pernyataan tidak puas. Hukuman disiplin sedang tidak hadir 30 hari penundaan kenaikan pangkat dan penurunan pangkat?. Hukuman disiplin berat tidak hadir lebih 46 hari pemberhentian dari PNS,"urainya.

Namun berbeda dengan dr Tajri, sejak 2015 lalu tidak hadir pada Dinas Kesehatan namun masih mendapat gaji pokok dari Pemkab Anambas. Bahkan tidak pernah mendapat teguran.

"Iya beliau (dr Tajri) masih terdaftar sebagai pegawai Dinkes. Tetapi selama ini alasan beliau sakit. Bahkan mengenai dia buka praktek di Piayu, Batam tisak kami ketahui," ujar Kepala Dinkes Anambas, Herianto belum lama ini.

Heri mengakui, pihaknya menerima surat pengawasan pengobatan dari dokter. "Informasi yang kami terima melalui surat keterangan dokter, dr Tajri sedang menjalani pengobatan medis. Tetapi meski terdaftar sebagai staff Dinkes, dia hanya diberikan gaji pokok. Iya, gajinya tetap dibayarkan sejak 2015 lalu, tetapi tanpa Tunjangan Kesejahteraan (Kesra)," timpalnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Anambas, Linda Maryati mengatakan pihaknya tak memiliki dasar untuk memecat dr Tajri sebagai PNS di Anambas.

Padahal selama 2 tahun dr Tajri tidak pernah masuk kerja, dan sesuai PP no 53 tahun 2010 pegawai yang tidak masuk selama 46 hari akan dikenakan hukuman disiplin berat yakni pemecatan dari PNS.

"Setahu saya dr Tajri sudah pegawai Tanjungpinang, karena dia pernah mengajukan pindah. Tetapi saya cek dulu sebentar. Iya, benar masih pegawai Anambas. Untuk status pegawainya kita tak bisa putuskan sendiri, karena tak ada dasarnya. Apalagi dia tersandung kasus hukum, semestinya ada tembusan dari pengadilan," jelasnya.

Editor: Yudha