KPUD Sosialisasikan UU No 7 Tahun 2017 ke Perpol di Anambas
Oleh : Fredy Silalahi
Jumat | 29-09-2017 | 21:55 WIB
KPU-Anambas.gif
Ketua KPUD, Syukrillah, didampingi Komisioner lainnya pada sosialisasi dengan Parpol di Anambas (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kepulauan Anambas menyosialisasikan tata cara pendaftaran dan verifikasi Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu). Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan Parpol dan Penwaslu serta sejumlah tokoh masyarakat.

"Sosialisasi ini tentang Undang Undang no 7 tahun 2017 terkait Pemilu 2019, baik itu Pilpres dan Pileg. Tetapi yang terpenting yakni PKPI no 11 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol," ujar Ketua KPUD Anambas, Syukrillah, Jumat (29/9/2017).

Syukrillah menguraikan, saat ini tercatat 77 Parpol di Kemenkumham dan 47 Parpol sudah melaksanakan sosialisasi. Sementara di Anambas sudah sudah terdaftar 14 Parpol, termasuk Perindo dan Berkarya.
"Sosialisasi ini dilakukan untuk mempertajam UU tersebut,"urainya.

Dia juga menyinggung, saat ini Anambas masih terdiri dari 3 Daerah Pemilihan (Dapil), yakni untuk Dapil I Kecamatan Siantan, Kecamatan Siantan Selatan dan Kecamatan Siantan Timur. Sedangkan Dapil II terdiri dari Kecamatan Jemaja dan Jemaja Timur dan Dapil III Kecamatan Palmatak serta Siantan Tengah.

"Meski ada pemekaran tiga kecamatan baru, Dapil tidak akan berubah dan jumlah kursi yang diperebutkan pada Pileg masih tetap 20 kursi," jelasnya.

Devisi Teknis KPUD, Novelianno, menyambungkan, penetapan Dapil setelah adanya pemekaran tiga kecamatan baru. "November atau Desember, penetapan Dapil akan dibahas dengan stakeholder lainnya," ujarnya.

Editor: Udin